Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare

Admin by Admin
Februari 6, 2026
in Berita Utama, Hukum & Kriminal, News
0
CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lokasi proyek rumah sakit internasional TATA MUR

 

Wajahbatamnews – Rencana pembangunan Rumah Sakit Internasional TATAMUR di kawasan Teluk Tering, Core Batam Center, ada kejangalan. Pasalnya Proyek yang diklaim berstandar internasional itu diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski luas lahannya disebut kurang dari satu hektare.

Berdasarkan data yang diperoleh, izin PBG Nomor SK-PBG-217110-13012023-001 terbit pada 13 Januari 2023 untuk lokasi di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Persoalan muncul pada aspek teknis. Informasi yang tercantum pada papan nama proyek menyebut luas lahan hanya 5.461 meter persegi. Sementara itu, regulasi kesehatan mengatur standar luasan tertentu untuk pembangunan rumah sakit.

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017, disebutkan bahwa untuk Rumah Sakit Pratama dengan kapasitas 50 tempat tidur, luas lahan minimal yang disyaratkan adalah 1 hektare, bahkan dapat dikembangkan hingga 3 hektare sesuai kebutuhan pelayanan.

 

Selain itu, dalam standar perencanaan rumah sakit, kebutuhan luas bangunan dihitung dengan rasio minimal sekitar 50 meter persegi per tempat tidur, ditambah fasilitas penunjang seperti area parkir, akses kendaraan darurat, serta ruang pengembangan layanan.

Artinya, semakin tinggi klasifikasi rumah sakit, maka kebutuhan lahan, kapasitas tempat tidur, serta fasilitas pendukungnya juga akan semakin besar.

 

Disisi lain ,Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengakui bahwa kewenangan utama perizinan rumah sakit internasional berada di pemerintah pusat. Meski demikian, ia menilai dinas kesehatan daerah seharusnya tetap memiliki peran dalam proses regulasi.

 

“Kewenangan memang di pusat. Tetapi Dinkes Kota Batam harusnya punya peran secara regulasi. Kita mendampingi tim pusat saat visitasi. Cuma saat ini belum ada kita terlibat atau dilihatkan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab proyek rumah sakit internasional yang sudah mengantongi izin bangunan justru disebut belum melibatkan instansi teknis daerah secara optimal.

 

 

Menanggapi persoalan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau , sebaiknya tanya dulu ke dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu( PTSP) ujar Lagat singkat.

 

Saat media menghubungi kepala dinas cipta Karya (CKTR) kota Batam Azril belum mau memberikan keterangan resmi terkait terbit nya PBG.

 

Lainhalnya dengan LSM kodat 86 cak ta” in Komari,S.S,

mengingatkan bahwa setiap proses perizinan fasilitas publik harus melalui tahapan sesuai regulasi dan melibatkan instansi teknis terkait.

 

Lebih lanjut, jika ditemukan proses yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi.

“Dalam pelayanan publik, setiap izin harus melalui prosedur dan verifikasi teknis yang jelas. Jika ada tahapan yang dilompati atau instansi teknis tidak dilibatkan, itu bisa berpotensi menjadi maladministrasi,” ujarnya.

 

Cak tain menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, terutama untuk proyek fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan publik.

 

 

Sementara itu, Direktur PT Tata Murdaya Laksana selaku pengembang proyek, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan terkait terbitnya izin pembangunan tersebut, termasuk soal luas lahan yang dipersoalkan.

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang
Berita Utama

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Next Post
Jam Tangan: Cermin Karakter dan Status

Jam Tangan: Cermin Karakter dan Status

Yellow Caturra Banyuwangi: Buruan Dunia dari Lereng Raung

Yellow Caturra Banyuwangi: Buruan Dunia dari Lereng Raung

Cuaca Sulteng 1 Feb 2026: Hujan Ringan Morowali, Palu Berkabut

Cuaca Sulteng 1 Feb 2026: Hujan Ringan Morowali, Palu Berkabut

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

AIGNER Initial EDP: Aroma Signature Anda

AIGNER Initial EDP: Aroma Signature Anda

2 bulan ago
Remaja Berbekal Celurit Dibekuk Saat Hendak Tawuran di Jakpus

Hasil dan klasemen terbaru Liga Nusantara – PSDS Deli Serdang gagal menang, Persibo ditahan

1 bulan ago
Berapa gaji MT Nutrifood? Ini kisaran penghasilan dan fasilitas lengkapnya

Berapa gaji MT Nutrifood? Ini kisaran penghasilan dan fasilitas lengkapnya

1 bulan ago
Obrolan Terbuka Betrand Peto Usai Tinggalkan Rumah Sarwendah

Obrolan Terbuka Betrand Peto Usai Tinggalkan Rumah Sarwendah

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id