
Wajahbatamnews – Rencana pembangunan Rumah Sakit Internasional TATAMUR di kawasan Teluk Tering, Core Batam Center, ada kejangalan. Pasalnya Proyek yang diklaim berstandar internasional itu diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski luas lahannya disebut kurang dari satu hektare.
Berdasarkan data yang diperoleh, izin PBG Nomor SK-PBG-217110-13012023-001 terbit pada 13 Januari 2023 untuk lokasi di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Persoalan muncul pada aspek teknis. Informasi yang tercantum pada papan nama proyek menyebut luas lahan hanya 5.461 meter persegi. Sementara itu, regulasi kesehatan mengatur standar luasan tertentu untuk pembangunan rumah sakit.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017, disebutkan bahwa untuk Rumah Sakit Pratama dengan kapasitas 50 tempat tidur, luas lahan minimal yang disyaratkan adalah 1 hektare, bahkan dapat dikembangkan hingga 3 hektare sesuai kebutuhan pelayanan.
Selain itu, dalam standar perencanaan rumah sakit, kebutuhan luas bangunan dihitung dengan rasio minimal sekitar 50 meter persegi per tempat tidur, ditambah fasilitas penunjang seperti area parkir, akses kendaraan darurat, serta ruang pengembangan layanan.
Artinya, semakin tinggi klasifikasi rumah sakit, maka kebutuhan lahan, kapasitas tempat tidur, serta fasilitas pendukungnya juga akan semakin besar.
Disisi lain ,Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengakui bahwa kewenangan utama perizinan rumah sakit internasional berada di pemerintah pusat. Meski demikian, ia menilai dinas kesehatan daerah seharusnya tetap memiliki peran dalam proses regulasi.
“Kewenangan memang di pusat. Tetapi Dinkes Kota Batam harusnya punya peran secara regulasi. Kita mendampingi tim pusat saat visitasi. Cuma saat ini belum ada kita terlibat atau dilihatkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab proyek rumah sakit internasional yang sudah mengantongi izin bangunan justru disebut belum melibatkan instansi teknis daerah secara optimal.
Menanggapi persoalan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau , sebaiknya tanya dulu ke dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu( PTSP) ujar Lagat singkat.
Saat media menghubungi kepala dinas cipta Karya (CKTR) kota Batam Azril belum mau memberikan keterangan resmi terkait terbit nya PBG.
Lainhalnya dengan LSM kodat 86 cak ta” in Komari,S.S,
mengingatkan bahwa setiap proses perizinan fasilitas publik harus melalui tahapan sesuai regulasi dan melibatkan instansi teknis terkait.
Lebih lanjut, jika ditemukan proses yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi.
“Dalam pelayanan publik, setiap izin harus melalui prosedur dan verifikasi teknis yang jelas. Jika ada tahapan yang dilompati atau instansi teknis tidak dilibatkan, itu bisa berpotensi menjadi maladministrasi,” ujarnya.
Cak tain menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan, terutama untuk proyek fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan publik.
Sementara itu, Direktur PT Tata Murdaya Laksana selaku pengembang proyek, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan terkait terbitnya izin pembangunan tersebut, termasuk soal luas lahan yang dipersoalkan.


















Discussion about this post