Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Isbat 17 Februari: Kemenag Tentukan Awal Ramadan 2026

Wafaul by Wafaul
Februari 6, 2026
in Berita
0
Sidang Isbat 17 Februari: Kemenag Tentukan Awal Ramadan 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menanti Kepastian Ramadan 1447 H: Sidang Isbat dan Peran Teknologi dalam Penentuan Awal Puasa

Penentuan awal bulan suci Ramadan, sebuah momen krusial bagi umat Islam di seluruh dunia, selalu menjadi perhatian utama. Di Indonesia, proses penetapan ini dilakukan melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Untuk Ramadan 1447 Hijriah, sidang tersebut dijadwalkan pada 29 Syakban 1447 H, yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026.

Kegiatan penting ini akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Agenda awal sidang akan diawali dengan sebuah seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat. Data hisab yang tersedia menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 17 Februari 2026, posisi hilal berada dalam rentang sudut ketinggian antara -2° 24.71′ hingga 0° 58.08′. Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 0° 56.39′ hingga 1° 53.60′. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa posisi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS (Majelis Agama-agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura). Oleh karena itu, forum sidang isbat akan melengkapi data hisab ini dengan hasil konfirmasi dari Rukyatul Hilal (pengamatan hilal secara langsung) sebelum akhirnya memutuskan secara resmi kapan umat Islam akan memulai ibadah puasa Ramadan.

Landasan Hukum yang Diperbarui: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026

Proses penyelenggaraan Sidang Isbat kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi terbaru ini secara spesifik mengatur penetapan awal bulan Hijriah, terutama untuk bulan-bulan penting seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. PMA ini menegaskan pentingnya memadukan dua metode utama dalam penentuan awal bulan: metode hisab (perhitungan astronomis) dan metode rukyatul hilal (pengamatan hilal secara langsung). Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum yang seragam di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik kehadiran PMA ini sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam tata kelola pelaksanaan sidang isbat. Menurutnya, payung hukum yang lebih komprehensif ini akan semakin memperkuat sistem yang selama ini telah berjalan, memberikan panduan resmi yang jelas untuk penyelenggaraan sidang isbat.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad.

Regulasi ini juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai elemen dalam proses sidang isbat. Mulai dari perwakilan pemerintah, para ulama, pakar di bidangnya, hingga berbagai lembaga terkait akan dilibatkan. Partisipasi lintas sektor ini diharapkan dapat memelihara kesatuan dan keseragaman dalam penetapan waktu ibadah di seluruh penjuru tanah air.

“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” tambahnya.

Integrasi Metode Hisab dan Rukyat: Kunci Kepastian

Kementerian Agama menegaskan bahwa dalam menentukan awal bulan Hijriah, tidak hanya satu metode yang digunakan. Perhitungan astronomis atau hisab berperan sebagai landasan data awal, sementara rukyatul hilal berfungsi sebagai sarana verifikasi faktual di lapangan. Pendekatan terintegrasi ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelas Abu Rokhmad.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur pembentukan tim pelaksana hisab dan rukyat yang ditunjuk langsung oleh Menteri. Tim ini akan beranggotakan unsur dari kementerian, lembaga negara, akademisi, serta para praktisi falak (ilmu perbintangan). Kolaborasi antar disiplin ilmu ini sangat penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.

“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Keselarasan Regional: Indonesia dan Negara MABIMS

Indonesia tidak berdiri sendiri dalam menentukan kriteria visibilitas hilal. Bersama dengan negara-negara anggota MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura), Indonesia mengacu pada standar bersama terkait kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal). Standar visibilitas hilal ini mensyaratkan ketinggian bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” ujar Abu Rokhmad.

Apabila pada saat pengamatan hilal di tanggal 28 bulan Hijriah, hilal tidak berhasil terlihat, maka usia bulan akan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini sangat penting untuk menjamin kepastian waktu ibadah bagi seluruh masyarakat.

“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” imbuhnya.

Mekanisme Sidang Isbat: Tertutup Namun Transparan

Tata cara penyelenggaraan Sidang Isbat, termasuk mengenai waktu pelaksanaan, siapa saja yang berhak menjadi peserta, serta mekanisme pengambilan keputusan, semuanya telah diatur secara rinci dalam PMA Nomor 1 Tahun 2026. Sidang ini dijadwalkan untuk dilaksanakan setiap tanggal 29 pada bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.

Demi menjaga objektivitas dalam pembahasan, jalannya sidang isbat akan berlangsung secara tertutup. Namun, masyarakat tetap dapat mengetahui hasil keputusan sidang melalui konferensi pers yang akan diadakan setelah sidang selesai. Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi prioritas utama.

“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” tuturnya.

Mekanisme evaluasi terhadap penyelenggaraan sidang isbat juga menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam PMA ini. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memikul tanggung jawab untuk melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agama.

“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” pungkasnya.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Mayat di Selat Bali: Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Mayat di Selat Bali: Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Dewa United Tak Gentar: Olde Siap Hadapi Tavares di Kandang Persebaya

Dewa United Tak Gentar: Olde Siap Hadapi Tavares di Kandang Persebaya

Persib Perkuat Lini Tengah dengan Dedi Kusnandar

Persib Perkuat Lini Tengah dengan Dedi Kusnandar

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jadwal Cair KJP Januari 2026: Estimasi & Nominal Bantuan

Jadwal Cair KJP Januari 2026: Estimasi & Nominal Bantuan

2 bulan ago
Kasus Bullying di Sekolah Elit Batam ,Korban Trauma Berat Dan Enggan Sekolah

Kasus Bullying di Sekolah Elit Batam ,Korban Trauma Berat Dan Enggan Sekolah

1 tahun ago
Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028

Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028

2 minggu ago
Pabrik tahu di Bantul terbakar, diduga karena bara api tungku terkena angin

Pabrik tahu di Bantul terbakar, diduga karena bara api tungku terkena angin

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id