Penetapan status tersangka terhadap Assayid Bahar bin Smith, yang akrab disapa Habib Bahar, oleh pihak kepolisian menandai babak baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida, yang bertugas di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Insiden yang berujung pada penetapan tersangka ini terjadi pada tanggal 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida, sebagai seorang simpatisan, turut hadir dalam acara tersebut dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Namun, ketika Rida mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok individu yang diduga merupakan pengawal kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Rida dilaporkan dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itulah, Rida diduga mengalami kekerasan fisik yang membuatnya babak belur. Pasca kejadian tersebut, Rida segera melaporkan insiden ini ke Polres Metro Tangerang. Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Perkembangan Penyelidikan dan Panggilan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah serius. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, dalam keterangannya pada Ahad, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, proses penyelidikan telah berjalan sejak lama. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 23 September 2025, tak lama setelah kejadian. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 juga telah dikirimkan kepada pelapor pada tanggal 23 Desember 2025, menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan kasus ini.
Jerat Pasal dan Ancaman Hukum
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan meliputi:
- Pasal 365 KUHP: Mengenai pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP: Mengenai penganiayaan.
Seluruh sangkaan ini juga diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Harapan dan Apresiasi dari Organisasi Pemuda
Perkembangan proses hukum terhadap Bahar bin Smith ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Cabang (PC) Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik langkah kepolisian.
“Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini,” ujar Midyani, menyampaikan harapannya agar penanganan kasus ini berjalan adil.
Midyani juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Ia berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan dan dilakukan upaya paksa lainnya untuk memastikan kelancaran proses hukum.
“Tidak boleh ada toleransi kepada bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan dan perilaku merendahkan derajat kemanusiaan,” tegas Midyani, menggarisbawahi penolakan terhadap tindakan kekerasan dan arogansi.
Lebih lanjut, Midyani juga menyampaikan harapan agar Polres Metro Tangerang meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga orang lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Padahal mereka terlibat secara langsung,” imbuhnya, menyiratkan adanya kejanggalan jika ada pihak yang terlibat langsung namun mendapat penangguhan penahanan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan penegakan hukum yang adil dan profesional dapat terwujud.

















Discussion about this post