DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Pahami Pembatasan Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam
Samarinda, Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha logistik, untuk memahami dan memaklumi kebijakan pembatasan jam melintas bagi kendaraan berat di Jembatan Mahakam, Samarinda. Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya temuan terkait keamanan struktur jembatan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami keluhan dan dampak ekonomi yang dirasakan oleh para sopir logistik akibat rekayasa lalu lintas ini. Saat ini, kendaraan dengan tonase besar tidak diizinkan melintas di Jembatan Mahakam dan dialihkan ke Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yaitu mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Pembatasan ini dikeluhkan karena berpotensi menyebabkan keterlambatan distribusi bahan pokok dan peningkatan biaya operasional.
“Kita memaklumi dan memahami keluhan saudara-saudara kita yang roda ekonominya berjalan di sana. Tetapi pemerintah memutuskan rekayasa lalu lintas ini punya alasan kuat, yaitu aspek keselamatan,” ungkap Sabaruddin pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Alasan Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Keputusan pembatasan ini diambil sebagai langkah pencegahan pasca-insiden tertabraknya pilar jembatan oleh tongkang beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan oleh dinas terkait diduga menunjukkan adanya pergeseran struktur pada jembatan, yang membuatnya dinyatakan kurang aman untuk dilalui kendaraan berbeban berat secara terus-menerus.
Pihak DPRD menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi kegagalan struktur jembatan yang dapat berakibat fatal. “Ketika jembatan itu roboh karena tidak sesuai standar (akibat beban berlebih), siapa yang ingin jadi korban? Jadi pengguna jalan juga harus memahami ini demi keselamatan bersama,” tegas Sabaruddin.
Masyarakat dan pelaku usaha logistik diharapkan dapat bersabar karena pembatasan ini tidak bersifat permanen. Jembatan Mahakam saat ini sedang dalam tahap perbaikan untuk memulihkan kelayakan dan kekuatannya. “Penutupan itu tidak serta-merta selamanya. Ada kurun waktu dalam fase-fase perbaikan supaya jembatan kembali dianggap safety dan layak dilalui kembali seperti semula,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, mulai Kamis, 29 Januari 2026, kendaraan berat di atas 8 ton atau roda empat ke atas tidak dapat melintas di jembatan yang merupakan akses vital keluar masuk Kota Samarinda ini. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim yang akan melakukan pengujian kekuatan struktur jembatan, menyusul insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim akan memasang portal setinggi 2,45 meter di kedua sisi jembatan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut.
Transaksi Narkoba di Dekat IKN Nusantara Berhasil Digagalkan
Penajam Paser Utara, Kaltim – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Seorang pria berinisial S (28) diamankan oleh petugas setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di area tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S di lokasi kejadian.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, satu alat takar dari sedotan plastik, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba. “Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah mess yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di atas lemari kamar. Total tiga paket sabu berhasil disita bersama dengan tersangka.
S kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di PPU,” tegas AKP Iskandar.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Guru di Balikpapan Tersangka Kasus Arisan dan Investasi Fiktif
Balikpapan, Kaltim – Seorang guru di wilayah Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan dan investasi online fiktif. Modus operandi ini dilaporkan telah merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dan investasi yang ditawarkan oleh tersangka. “Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa arisan dan investasi tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar AKP Zeska Julian Taruna pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/395/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan penipuan ini diketahui terjadi pada Jumat, 30 September 2025, sekitar pukul 20.45 Wita, di Jalan Pandan Arum RT 40, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Salah satu korban, berinisial TUS (26), warga Balikpapan Utara, mengaku telah mengikuti arisan online dengan sistem nomor urut yang dikelola oleh tersangka. Dalam arisan tersebut, korban dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp15 juta untuk setiap penarikan, dengan kewajiban menyetor Rp950 ribu setiap bulan.
Selain arisan, korban juga ditawari kesempatan investasi pinjaman dengan janji keuntungan sebesar 28,9 persen per slot selama 30 hari. Korban tertarik dan mengambil sebanyak 18 slot investasi, dengan nilai per slot mencapai Rp2.252.000. Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana investasi.
Ketika korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta klarifikasi, tersangka mengakui bahwa arisan dan investasi yang ditawarkan tersebut tidak nyata atau bersifat fiktif. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.345.000, yang terdiri dari Rp3.800.000 dari arisan dan Rp40.545.000 dari investasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang terkumpul, seperti bukti transfer dan catatan arisan serta investasi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial IR (25). Tersangka IR berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka menawarkan arisan secara online melalui grup WhatsApp serta investasi pendanaan dengan janji keuntungan besar. Namun pada kenyataannya, seluruh tawaran tersebut fiktif dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Zeska.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selembar catatan arisan, buku tabungan Bank BRI milik tersangka, dan empat lembar bukti transaksi pengiriman uang dari korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan KUHP baru, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi juga mencatat bahwa kasus ini sempat menjadi viral di media sosial dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tawaran arisan dan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

















Discussion about this post