Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Politik

Misnan Hartono: Keadilan DPR RI Dipertanyakan Versi Pengacara Jambret

Wafaul by Wafaul
Februari 7, 2026
in Politik
0
Misnan Hartono: Keadilan DPR RI Dipertanyakan Versi Pengacara Jambret
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontroversi Penghentian Kasus Penjambretan yang Menewaskan Pelaku: Kuasa Hukum Korban Menyayangkan Sikap DPR

Kasus yang melibatkan tewasnya dua pelaku penjambretan setelah dikejar oleh korban, Hogi Minaya, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini memasuki babak baru yang kontroversial. Penghentian kasus oleh Kejaksaan Negeri Sleman, yang sebelumnya telah menarik perhatian publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menuai kritik pedas dari kuasa hukum para pelaku yang tewas. Misnan Hartono, kuasa hukum dari kedua penjambret yang meninggal dunia dalam insiden tersebut, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilai hanya membela satu pihak.

Permintaan Komisi III DPR RI agar kasus ini dihentikan dianggap oleh Misnan sebagai bentuk keberpihakan yang tidak mencerminkan aspirasi seluruh pihak yang terdampak. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif yang seharusnya mewakili seluruh rakyat, Komisi III DPR RI seharusnya bersikap objektif dan mempertimbangkan semua sudut pandang, termasuk perasaan dan hak keluarga para pelaku yang telah meninggal dunia.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ujar Misnan, menyayangkan sikap DPR yang dinilainya tidak adil.

Kronologi Kejadian yang Memicu Perhatian Publik

Peristiwa yang memicu polemik ini bermula ketika Hogi Minaya, seorang warga, harus berhadapan dengan dua pelaku penjambretan yang berani merampas tas milik istrinya, Arista Minaya, di wilayah Sleman. Dalam upaya mengambil kembali barang berharga tersebut, Hogi Minaya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis. Kedua pelaku, yang berusaha melarikan diri, terdesak oleh kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Hogi Minaya. Akibatnya, mereka terjatuh dari sepeda motor, menabrak tembok, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Diketahui bahwa kedua penjambret yang tewas tersebut berasal dari Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Insiden ini kemudian berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah kasus ini mendapat perhatian dari DPR RI serta sorotan luas dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya.

Perbedaan Perlakuan Hukum dan Proses Restorative Justice

Misnan Hartono juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan proses hukum yang dihadapi oleh kliennya yang telah meninggal dunia, sementara Hogi Minaya, meskipun sempat berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, tidak ditahan.

“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Misnan mengkritik permintaan DPR RI untuk menghentikan perkara tersebut yang dinilainya terlalu dini, terutama ketika proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif masih dalam tahap berjalan.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Ia menekankan bahwa proses RJ ini merupakan upaya untuk mencari solusi damai dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku. Menghentikan kasus sebelum proses ini tuntas dikhawatirkan akan mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif itu sendiri.

Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Misnan juga meminta agar Komisi III DPR RI tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia berpendapat bahwa kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya, memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat.

Sikap Misnan ini menunjukkan bahwa ia dan kliennya tetap memegang teguh prinsip keadilan dan proses hukum yang semestinya. Ia berharap agar seluruh pihak dapat bersikap objektif dan memberikan ruang bagi proses keadilan restoratif untuk berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi yang dinilai terlalu dini dan berpihak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum, di mana kepentingan seluruh pihak yang terlibat perlu dipertimbangkan secara adil dan proporsional.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana
Politik

Pandji Pragiwaksono: Peradilan Adat Toraja Gantikan Sidang Pidana

Februari 17, 2026
Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran
Politik

Afriansyah Noor: Pertemuan Wamenaker dengan Jokowi Bahas Ijazah dan Prabowo-Gibran

Februari 17, 2026
Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS
Politik

Rapat DPR-Pemerintah: Polemik Penonaktifan PBI BPJS

Februari 17, 2026
Next Post
MotoGP 2026: Dari Tes Sepang-Buriram Hingga 22 Seri Balapan

MotoGP 2026: Dari Tes Sepang-Buriram Hingga 22 Seri Balapan

6 Wakil Indonesia Final Thailand Masters 2026: Juara Umum, 2 Gelar Tersegel

6 Wakil Indonesia Final Thailand Masters 2026: Juara Umum, 2 Gelar Tersegel

Jakarta: Banjir Pagi Ini Mulai Surut

Jakarta: Banjir Pagi Ini Mulai Surut

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

The Traitors Tonight: What Time?

The Traitors Tonight: What Time?

2 bulan ago
Pengusaha Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha Manufacturing Di Batam

Pengusaha Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha Manufacturing Di Batam

2 tahun ago
Jakarta 18 Jan 2026: Hujan Ringan Merata

Jakarta 18 Jan 2026: Hujan Ringan Merata

1 bulan ago
Jimny Mini Truck 4×4: Siap Mengaspal 2026

Jimny Mini Truck 4×4: Siap Mengaspal 2026

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id