Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Neon Box Terowongan Pelita Berpotensi Ganggu Keselamatan Pengendara.

Admin by Admin
Februari 9, 2026
in Berita Utama, Breaking News
0
Neon Box Terowongan Pelita Berpotensi Ganggu Keselamatan Pengendara.
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Wajahbatamnews– Penertiban baliho besar di sejumlah titik Kota Batam sudah dilakukan. Namun, di Terowongan Pelita, masih ditemukan box iklan yang terpasang di dalam area terowongan. Keberadaan iklan tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan keselamatan pengendara yang melintas.

 

Pantauan di lokasi, box iklan terpasang di sisi dalam terowongan, tepat di jalur lalu lintas yang memiliki visibilitas terbatas. Pada jam sibuk, kondisi ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan karena pengendara harus berhadapan dengan ruang sempit, pencahayaan terbatas, dan gangguan visual dari materi iklan.

 

Padahal, dalam penataan reklame di Kota Batam, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan, tidak berizin, atau tidak sesuai masterplan harus ditertibkan. Penertiban dilakukan menyusul temuan ratusan titik rekklame’ bermasalah di Batam.

 

Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam bahkan telah melakukan pembongkaran besar-besaran terhadap ratusan hingga ribuan titik rekklame, baik billboard maupun non-billboard, yang dinilai melanggar aturan.

 

Namun, keberadaan box iklan di dalam terowongan menimbulkan tanda tanya. Sebab, lokasi terowongan termasuk area lalu lintas yang seharusnya steril dari gangguan visual, terutama reklame yang berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.

 

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau sebelumnya juga menyoroti maraknya reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk di median jalan, tiang listrik, dan lokasi yang mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan. Pemasangan seperti itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah tentang penyelenggaraan rekklame.

 

Selain itu, ketentuan teknis reklame di Batam menyebutkan bahwa setiap reklame harus memiliki izin, termasuk barcode dan dokumen pajak. Jika tidak, maka reklame tersebut dikategorikan ilegal dan wajib ditertibkan.

 

Situasi di Terowongan Pelita ini memunculkan tanda tanya, mengapa baliho besar bisa dibongkar, tetapi box iklan di lokasi rawan justru masih berdiri?

 

Jika mengacu pada semangat penataan rekklame yang tengah digencarkan Pemko Batam, seluruh media iklan yang melanggar ketentuan seharusnya ditertibkan tanpa tebang pilih, terlebih yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan box iklan di dalam Terowongan Pelita, maupun rencana penertibannya.

 

Admin

Admin

Related Posts

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang
Berita Utama

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?
Berita Utama

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Next Post
Diduga Sarat Kepentingan bisnis, Padel Royal Bay Dituding Berisik

Diduga Sarat Kepentingan bisnis, Padel Royal Bay Dituding Berisik

Agus Widjojo Wafat: Sang Arsitek Paradigma Baru TNI

Agus Widjojo Wafat: Sang Arsitek Paradigma Baru TNI

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Negosiasi Halaman 127-128

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Negosiasi Halaman 127-128

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Ida Juliana Ajukan Perlawanan Hukum,Surat Panggilan Pengadilan dikirim Beda Alamat

Ida Juliana Ajukan Perlawanan Hukum,Surat Panggilan Pengadilan dikirim Beda Alamat

2 bulan ago
Putin: Kemenangan Ukraina Janji Tahun Baru 2026

Putin: Kemenangan Ukraina Janji Tahun Baru 2026

2 bulan ago
Maling Celurit Resahkan Pamekasan, Ancam Warga Saat Tertangkap

Maling Celurit Resahkan Pamekasan, Ancam Warga Saat Tertangkap

1 bulan ago
Ethiopia Membara: Perang Saudara Mengamuk

Ethiopia Membara: Perang Saudara Mengamuk

3 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id