Wajahbatamnews– Penertiban baliho besar di sejumlah titik Kota Batam sudah dilakukan. Namun, di Terowongan Pelita, masih ditemukan box iklan yang terpasang di dalam area terowongan. Keberadaan iklan tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan keselamatan pengendara yang melintas.
Pantauan di lokasi, box iklan terpasang di sisi dalam terowongan, tepat di jalur lalu lintas yang memiliki visibilitas terbatas. Pada jam sibuk, kondisi ini dinilai berpotensi memicu kecelakaan karena pengendara harus berhadapan dengan ruang sempit, pencahayaan terbatas, dan gangguan visual dari materi iklan.
Padahal, dalam penataan reklame di Kota Batam, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan, tidak berizin, atau tidak sesuai masterplan harus ditertibkan. Penertiban dilakukan menyusul temuan ratusan titik rekklame’ bermasalah di Batam.
Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam bahkan telah melakukan pembongkaran besar-besaran terhadap ratusan hingga ribuan titik rekklame, baik billboard maupun non-billboard, yang dinilai melanggar aturan.
Namun, keberadaan box iklan di dalam terowongan menimbulkan tanda tanya. Sebab, lokasi terowongan termasuk area lalu lintas yang seharusnya steril dari gangguan visual, terutama reklame yang berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau sebelumnya juga menyoroti maraknya reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk di median jalan, tiang listrik, dan lokasi yang mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan. Pemasangan seperti itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah tentang penyelenggaraan rekklame.
Selain itu, ketentuan teknis reklame di Batam menyebutkan bahwa setiap reklame harus memiliki izin, termasuk barcode dan dokumen pajak. Jika tidak, maka reklame tersebut dikategorikan ilegal dan wajib ditertibkan.
Situasi di Terowongan Pelita ini memunculkan tanda tanya,mengapa baliho besar bisa dibongkar, tetapi box iklan di lokasi rawan justru masih berdiri?
Jika mengacu pada semangat penataan rekklame yang tengah digencarkan Pemko Batam, seluruh media iklan yang melanggar ketentuan seharusnya ditertibkan tanpa tebang pilih, terlebih yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan box iklan di dalam Terowongan Pelita, maupun rencana penertibannya.


















Discussion about this post