
Wajahbatamnews– Kebijakan penertiban baliho dan neon box yang diduga ilegal di Kota Batam kembali menuai sorotan. Di tengah operasi penertiban yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD, sejumlah reklame milik pengusaha bermodal besar justru masih berdiri kokoh di titik-titik strategis kota.
Pemerintah Kota Batam diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp594.720.000 untuk menertibkan papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau menyalahi aturan. Anggaran tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2025 dan digunakan untuk operasional penertiban selama satu tahun penuh.
Namun, pelaksanaan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah neon box yang diduga milik pengusaha sunlie justru masih berdiri tanpa tersentuh.
Ini menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar seorang pelaku usaha reklame yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah sumber menyebut, bisnis perizinan reklame di Batam diduga dikuasai segelintir pengusaha bermodal besar. Mereka disebut memiliki akses kuat dalam proses perizinan, sehingga usaha reklame terkesan dimonopoli kelompok tertentu.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “anak emas” dalam bisnis reklame dan neon box Batam, baik di lingkungan Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Pengusaha reklame mempertanyakan komitmen kedua institusi tersebut dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Humas dan Protokol BP Batam, Afthar, menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi persoalan itu kepada pejabat teknis, khususnya terkait neon box di terowongan Pelita.
“Perihal ini (neon box di terowongan Pelita), akan saya tanyakan ke pejabat terkait,” ujar Afthar saat dimintai konfirmasi.
Cak tain Komari,S.S Pengamat tata kota menilai, penertiban reklame harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika memang melanggar aturan, seluruh baliho—baik milik pengusaha kecil maupun besar—wajib ditertibkan.
“Kalau penertiban hanya menyasar yang lemah, sementara yang besar dibiarkan, itu bukan penegakan aturan, tapi diskriminasi kebijakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai alasan sejumlah reklame besar tersebut belum ditertibkan, meski anggaran penertiban telah digelontorkan dari APBD.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan BP Batam: apakah penertiban reklame benar-benar demi penataan kota, atau sekadar formalitas yang tidak menyentuh pemain besar yang diduga menjadi “anak emas” di balik bisnis baliho Batam.

















Discussion about this post