Polemik Syafrial Pasha: Pembelaan Diri atau Penganiayaan dalam Sengketa Lahan Keluarga?
Sebuah peristiwa yang berawal dari perusakan pagar rumah berujung pada penetapan tersangka oleh kepolisian. Syafrial Pasha, seorang pria berusia 54 tahun, mendadak menjadi sorotan publik setelah video insiden perusakan rumahnya viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa Syafrial adalah korban penyerangan sekelompok orang, namun ironisnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sekelompok pria mendatangi kediaman Syafrial dengan membawa alat seperti palu dan linggis. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap pagar samping rumah Syafrial. Menanggapi situasi tersebut, Syafrial keluar dari rumahnya dengan membawa sebatang balok kayu. Tujuannya adalah untuk mengusir para pria tersebut. Dalam upayanya, Syafrial sempat memukul pagar menggunakan balok kayu tersebut, diduga untuk menakuti. Namun, balok kayu itu patah. Situasi semakin memanas ketika salah satu pria mengambil patahan kayu tersebut dan melemparkannya ke arah Syafrial. Narasi viral yang menyertai video tersebut menegaskan bahwa Syafrial hanya membela diri dari serangan yang diarahkan pada pagar rumahnya, namun justru berujung pada penetapan tersangka penganiayaan.
Penjelasan Pihak Kepolisian: Konflik Keluarga dan Dugaan Penganiayaan
Menanggapi kehebohan yang terjadi, pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, menegaskan bahwa insiden yang terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, murni merupakan kasus penganiayaan.
Menurut keterangan Edy, akar permasalahan dari insiden ini adalah konflik antarkeluarga yang dipicu oleh sengketa lahan. Syafrial Pasha dan Idran Ismi, yang ternyata adalah saudara kandung, berselisih mengenai kepemilikan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh saudara mereka yang telah meninggal dunia.
“Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas Edy.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian, Syafrial melihat Idran berada di lokasi. Syafrial kemudian mengambil kayu dan memukul Idran. Akibat pukulan tersebut, Idran dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang di tangan kirinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas Edy.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa Syafrial pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri Idran pada Desember 2023. Namun, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Saat ini, Syafrial telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bantahan Kuasa Hukum: Klien adalah Korban Penyerangan
Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial Pasha, Saiful Amril, dengan tegas membantah keterangan kepolisian. Menurut Saiful, peristiwa sebenarnya terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang mereka miliki, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa alat seperti martil.
“Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ujar Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa kedatangan Idran dan rombongannya diikuti dengan tindakan pembongkaran pagar rumah, yang kemudian memancing Syafrial keluar. Syafrial, menurut Saiful, mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang.
“Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” tegas Saiful.
Saiful juga mengklarifikasi bahwa Idran sempat mengambil patahan kayu untuk memukul Syafrial, namun tidak mengenai sasaran karena Syafrial berada di dalam pagar. Setelah itu, Syafrial memukul Idran dan mengenai ujung tangannya. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful.
Saling Lapor dan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
Pasca kejadian, terjadi saling laporan antara kedua belah pihak. Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah.
Saiful Amril menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa salah satu dari empat rekan Idran yang hadir saat kejadian bersaksi bahwa mereka tidak melihat tangan Idran patah. Hal ini menimbulkan keraguan atas klaim luka berat yang diderita Idran.
Saiful menilai kliennya justru merupakan korban penyerangan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara ini.
“Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” keluhnya.
Lebih lanjut, Saiful mengungkap bahwa hingga 33 hari penahanan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi.
Langkah Hukum Lanjutan
Menghadapi situasi ini, pihak kuasa hukum Syafrial Pasha menyatakan akan menempuh beberapa langkah hukum. Pertama, mereka akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka terhadap Syafrial.
Kedua, mereka akan melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara ini sebagai sengketa lahan.
“Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut,” tegas Saiful. Ia juga menambahkan informasi penting mengenai latar belakang kliennya, “Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat.”

















Discussion about this post