Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Lokal

Lansia Deli Serdang Ditahan: Bela Diri atau Perusak Pagar?

Wafaul by Wafaul
Februari 12, 2026
in Lokal
0
Lansia Deli Serdang Ditahan: Bela Diri atau Perusak Pagar?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polemik Syafrial Pasha: Pembelaan Diri atau Penganiayaan dalam Sengketa Lahan Keluarga?

Sebuah peristiwa yang berawal dari perusakan pagar rumah berujung pada penetapan tersangka oleh kepolisian. Syafrial Pasha, seorang pria berusia 54 tahun, mendadak menjadi sorotan publik setelah video insiden perusakan rumahnya viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa Syafrial adalah korban penyerangan sekelompok orang, namun ironisnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak sekelompok pria mendatangi kediaman Syafrial dengan membawa alat seperti palu dan linggis. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap pagar samping rumah Syafrial. Menanggapi situasi tersebut, Syafrial keluar dari rumahnya dengan membawa sebatang balok kayu. Tujuannya adalah untuk mengusir para pria tersebut. Dalam upayanya, Syafrial sempat memukul pagar menggunakan balok kayu tersebut, diduga untuk menakuti. Namun, balok kayu itu patah. Situasi semakin memanas ketika salah satu pria mengambil patahan kayu tersebut dan melemparkannya ke arah Syafrial. Narasi viral yang menyertai video tersebut menegaskan bahwa Syafrial hanya membela diri dari serangan yang diarahkan pada pagar rumahnya, namun justru berujung pada penetapan tersangka penganiayaan.

Penjelasan Pihak Kepolisian: Konflik Keluarga dan Dugaan Penganiayaan

Menanggapi kehebohan yang terjadi, pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, menegaskan bahwa insiden yang terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, murni merupakan kasus penganiayaan.

Menurut keterangan Edy, akar permasalahan dari insiden ini adalah konflik antarkeluarga yang dipicu oleh sengketa lahan. Syafrial Pasha dan Idran Ismi, yang ternyata adalah saudara kandung, berselisih mengenai kepemilikan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh saudara mereka yang telah meninggal dunia.

“Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas Edy.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian, Syafrial melihat Idran berada di lokasi. Syafrial kemudian mengambil kayu dan memukul Idran. Akibat pukulan tersebut, Idran dilaporkan mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang di tangan kirinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas Edy.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa Syafrial pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri Idran pada Desember 2023. Namun, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Saat ini, Syafrial telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bantahan Kuasa Hukum: Klien adalah Korban Penyerangan

Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial Pasha, Saiful Amril, dengan tegas membantah keterangan kepolisian. Menurut Saiful, peristiwa sebenarnya terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang mereka miliki, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa alat seperti martil.

“Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa kedatangan Idran dan rombongannya diikuti dengan tindakan pembongkaran pagar rumah, yang kemudian memancing Syafrial keluar. Syafrial, menurut Saiful, mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang.

“Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” tegas Saiful.

Saiful juga mengklarifikasi bahwa Idran sempat mengambil patahan kayu untuk memukul Syafrial, namun tidak mengenai sasaran karena Syafrial berada di dalam pagar. Setelah itu, Syafrial memukul Idran dan mengenai ujung tangannya. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful.

Saling Lapor dan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Pasca kejadian, terjadi saling laporan antara kedua belah pihak. Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah.

Saiful Amril menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa salah satu dari empat rekan Idran yang hadir saat kejadian bersaksi bahwa mereka tidak melihat tangan Idran patah. Hal ini menimbulkan keraguan atas klaim luka berat yang diderita Idran.

Saiful menilai kliennya justru merupakan korban penyerangan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara ini.

“Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” keluhnya.

Lebih lanjut, Saiful mengungkap bahwa hingga 33 hari penahanan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi.

Langkah Hukum Lanjutan

Menghadapi situasi ini, pihak kuasa hukum Syafrial Pasha menyatakan akan menempuh beberapa langkah hukum. Pertama, mereka akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka terhadap Syafrial.

Kedua, mereka akan melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara ini sebagai sengketa lahan.

“Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut,” tegas Saiful. Ia juga menambahkan informasi penting mengenai latar belakang kliennya, “Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat.”

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026
Lokal

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026

Februari 17, 2026
Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal
Lokal

Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal

Februari 17, 2026
48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata
Lokal

48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata

Februari 16, 2026
Next Post
Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Empat Lawang 1447 H: Unduh PDF Gratis

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Empat Lawang 1447 H: Unduh PDF Gratis

Cuaca Sultra 9 Feb 2026: Cerah Berawan, Waspada Hujan Sore

Cuaca Sultra 9 Feb 2026: Cerah Berawan, Waspada Hujan Sore

Emas Antam Hari Ini: Cek Harga di Pegadaian 9 Februari 2026

Emas Antam Hari Ini: Cek Harga di Pegadaian 9 Februari 2026

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

8 Kebiasaan Sopan yang Memukau: Panduan Psikologi

8 Kebiasaan Sopan yang Memukau: Panduan Psikologi

2 minggu ago
Warga Kec Losarang Indramayu berteriak ke camat: Jangan sampai banjir lagi, kami trauma

Warga Kec Losarang Indramayu berteriak ke camat: Jangan sampai banjir lagi, kami trauma

1 bulan ago
Warga Komitmen Dukung Realisasi Proyek Strategis Rempang Eco-City

Warga Komitmen Dukung Realisasi Proyek Strategis Rempang Eco-City

1 tahun ago
Dana Tunggu Hunian Padang Cair: Cek Penyaluran Lewat Bank!

Dana Tunggu Hunian Padang Cair: Cek Penyaluran Lewat Bank!

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id