Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Lokal

Mafia Tanah Beraksi: 3 Modus di Balik Kasus Panti Asuhan Surabaya

Wafaul by Wafaul
Februari 12, 2026
in Lokal
0
Mafia Tanah Beraksi: 3 Modus di Balik Kasus Panti Asuhan Surabaya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahan Panti Asuhan di Surabaya Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Tiba-tiba Beralih Nama

Surabaya – Sebuah ironi menyakitkan tengah dihadapi oleh sebuah panti asuhan di Surabaya. Lahan yang telah dibeli dan diurus sejak tahun 2004, dengan niat mulia untuk membantu anak-anak terlantar, kini terancam berpindah tangan akibat dugaan praktik mafia tanah. Sertifikat hak milik yang seharusnya atas nama pembeli, mendadak terbit atas nama pihak lain, memicu keprihatinan dan alarm bagi berbagai pihak, terutama pengelola yayasan dan pemilik lahan yang proses administrasinya belum rampung.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kelalaian administrasi semata, melainkan membuka mata publik terhadap modus operandi mafia tanah yang semakin canggih dan terorganisir. Kasus ini bermula ketika seorang warga Surabaya, Go Phen Sian (70), seorang pendeta, melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kronologi Kasus: Dari Niat Mulia Hingga Dugaan Penipuan

Go Phen Sian telah membeli sebidang tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur sejak tahun 2004. Pembelian ini dilakukan secara sah melalui akta jual beli di hadapan notaris, dengan tujuan utama mendirikan panti asuhan. Sejak transaksi pembelian dilakukan, Go Phen Sian secara konsisten membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat penting dalam proses pengurusan sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses administrasi berjalan cukup baik. Pada tahun 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah berhasil diterbitkan. Hal ini memberikan keyakinan bahwa sertifikat tanah resmi hanya tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan. Namun, kejutan pahit datang pada tahun 2024. Alih-alih menerima sertifikat atas namanya, Go Phen Sian justru mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah terbit atas nama Rofiul Anam. Lebih mengejutkan lagi, tanah tersebut bahkan telah berpindah tangan kepada Heri Budiman melalui proses jual beli.

“Klien saya sangat terkejut ketika mengetahui sertifikat sudah terbit, tetapi bukan atas namanya,” ujar Dimas Pangga Putra, kuasa hukum Go Phen Sian. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat celah hukum dan administrasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Mengapa Lahan Fasilitas Sosial Rentan Menjadi Target?

Kasus sengketa lahan yang menimpa panti asuhan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ada beberapa faktor krusial yang menjadikan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial, seperti panti asuhan dan yayasan, rentan menjadi sasaran empuk bagi para pelaku mafia tanah:

  • Status Lahan yang Belum Bersertifikat Lengkap: Banyak tanah milik yayasan atau panti asuhan yang status kepemilikannya masih berupa girik, petok D, atau masih dalam proses pengurusan hak. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak lain untuk melakukan klaim atau “menyalip” proses sertifikasi.
  • Administrasi Yayasan yang Lemah: Pergantian kepengurusan yayasan yang sering terjadi, dokumen-dokumen lama yang tercecer, atau minimnya pencatatan digital dapat menyebabkan data kepemilikan dan pengurusan lahan menjadi tidak terawasi secara konsisten. Hal ini memudahkan oknum untuk memanipulasi data.
  • Persepsi Lahan yang “Diam” dan Minim Pengawasan: Lahan yang digunakan untuk kegiatan sosial seringkali dianggap tidak produktif secara ekonomi dan minim aktivitas pengawasan rutin. Bagi oknum mafia tanah, kondisi ini menciptakan ilusi bahwa lahan tersebut “tidak bertuan” atau mudah dikuasai.

Modus Operandi Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai

Untuk melindungi aset-aset penting, masyarakat perlu memahami berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh mafia tanah, terutama dalam kasus sengketa lahan fasilitas sosial:

  1. Pemalsuan Dokumen (Warkah): Modus ini melibatkan pembuatan dokumen pendukung palsu secara sengaja. Dokumen seperti surat keterangan waris palsu atau akta jual beli fiktif dibuat untuk kemudian diajukan sebagai dasar pengajuan sertifikat baru. Tujuannya adalah menciptakan kesan bahwa perolehan hak atas tanah tersebut sah secara hukum.
  2. “Menyalip” di Tengah Proses Administrasi: Proses sertifikasi tanah yang memakan waktu lama, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seringkali dimanfaatkan. Oknum mengajukan permohonan sertifikat secara paralel dengan memanipulasi data atau memanfaatkan kelalaian dalam verifikasi, sehingga permohonan mereka bisa terbit lebih dahulu.
  3. Kolaborasi dengan Oknum: Adanya kolusi atau kerjasama dengan oknum yang memiliki akses di tingkat kelurahan atau kecamatan menjadi salah satu modus yang berbahaya. Celah administrasi di tingkat ini dimanfaatkan untuk menerbitkan surat keterangan tanah baru di atas lahan yang sebenarnya sudah memiliki alas hak yang sah.

Dalam kasus Go Phen Sian, dugaan praktik ini bahkan meluas hingga penggunaan identitas pihak lain tanpa izin. “Pada 2024 kami juga membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Dimas Pangga Putra.

Langkah Pencegahan untuk Melindungi Aset Lahan

Agar kejadian serupa tidak terulang dan lahan panti asuhan serta aset sosial lainnya dapat terlindungi, berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang sangat penting untuk dilakukan oleh para pemilik lahan dan pengelola yayasan:

  • Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi resmi yang disediakan oleh BPN ini adalah alat yang ampuh bagi pemilik lahan untuk memantau status sertifikat tanah mereka secara berkala. Cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan kapan saja.
  • Pasang Patok dan Papan Informasi yang Jelas: Pemasangan patok batas tanah yang kokoh dan papan informasi yang jelas mengenai kepemilikan atau pengelolaan lahan dapat mengurangi potensi klaim sepihak dan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola secara aktif dan sah.
  • Lakukan Audit Dokumen Secara Berkala: Jangan hanya menyimpan dokumen alas hak sebagai arsip. Lakukan verifikasi berkala terhadap data dan dokumen kepemilikan tanah langsung ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan keabsahannya.
  • Digitalisasi Warkah (Dokumen Asli): Simpan salinan digital dari seluruh dokumen alas hak kepemilikan tanah. Dokumen digital ini dapat menjadi bukti cadangan yang sangat berharga apabila terjadi sengketa atau kehilangan dokumen asli.

Kasus sengketa tanah panti asuhan di Surabaya ini menjadi pengingat yang keras bahwa niat baik saja tidak cukup. Pengamanan administrasi yang kuat, pengawasan yang ketat, dan kewaspadaan terhadap potensi praktik ilegal adalah kunci utama dalam melindungi aset-aset vital yang seharusnya menjadi penopang kegiatan sosial kemanusiaan. Dugaan permainan dokumen yang merugikan Go Phen Sian menunjukkan betapa rentannya lahan fasilitas sosial jika luput dari perhatian dan pengawasan yang memadai.

Dimas Pangga Putra menegaskan bahwa kasus kliennya merupakan contoh nyata bagaimana dugaan manipulasi dokumen dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan serius dan profesional, sehingga tidak ada celah bagi praktik mafia tanah untuk terus beroperasi. Momentum ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem birokrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga aset bersama yang memiliki nilai sosial tinggi.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026
Lokal

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026

Februari 17, 2026
Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal
Lokal

Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal

Februari 17, 2026
48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata
Lokal

48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata

Februari 16, 2026
Next Post
Lansia Deli Serdang Ditahan: Bela Diri atau Perusak Pagar?

Lansia Deli Serdang Ditahan: Bela Diri atau Perusak Pagar?

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Empat Lawang 1447 H: Unduh PDF Gratis

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Empat Lawang 1447 H: Unduh PDF Gratis

Cuaca Sultra 9 Feb 2026: Cerah Berawan, Waspada Hujan Sore

Cuaca Sultra 9 Feb 2026: Cerah Berawan, Waspada Hujan Sore

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jefridin Hadiri Selamatan Pengesahan Warga PSHT Batam

Jefridin Hadiri Selamatan Pengesahan Warga PSHT Batam

2 tahun ago
Aliran Limbah  Sisa Produksi Olahan Palstik PT Fuyuan Menuju Parit

Aliran Limbah  Sisa Produksi Olahan Palstik PT Fuyuan Menuju Parit

3 tahun ago
Bahasa Cinta Beda, Harmoni Pernikahan Calvin & Novia

Bahasa Cinta Beda, Harmoni Pernikahan Calvin & Novia

3 minggu ago
Juve Bidik Kolo Muani, Tapi Spalletti Punya Selera Lain

Juve Bidik Kolo Muani, Tapi Spalletti Punya Selera Lain

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id