Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Lokal

Polisi Tak Tahan Anak Pejabat: Tabrak Warga Hingga Patah Tulang

Wafaul by Wafaul
Februari 12, 2026
in Lokal
0
Polisi Tak Tahan Anak Pejabat: Tabrak Warga Hingga Patah Tulang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kecelakaan Maut di Mamuju: Anak Pejabat Pengemudi Fortuner Belum Ditahan, Korban Kritis

Mamuju, Sulawesi Barat – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FA (16), anak seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju, masih menyisakan pertanyaan dan keprihatinan mendalam. Meskipun kecelakaan yang dikemudikannya menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner telah menyebabkan dua warga mengalami luka berat, termasuk patah tulang yang parah, hingga kini FA belum ditahan oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini pun dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan

Kepala Satuan (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Herman Basir, menegaskan bahwa proses hukum terkait kecelakaan tersebut tetap berjalan. Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti yang relevan.

“Setelah saksi-saksi lengkap, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Herman di Markas Polresta Mamuju, Senin (9/2/2026).

Gelar perkara ini nantinya akan menjadi penentu apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, yang berujung pada penetapan tersangka.

Pertimbangan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur

Alasan FA belum ditahan meskipun telah menyebabkan korban luka berat dijelaskan oleh Iptu Herman Basir mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengingat FA masih berusia di bawah umur, penanganan kasusnya memiliki kekhususan tersendiri.

“Dalam kasus anak, penyidik tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila ancaman hukumannya di bawah 10 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa jika nantinya FA ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengupayakan proses diversi. Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku untuk anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Kondisi Korban Memprihatinkan, Perlu Perawatan Intensif

Di sisi lain, kondisi salah satu korban, Aditya Firdaus (21), dilaporkan semakin memprihatinkan. Akibat luka parah yang dideritanya, korban terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo di Makassar. Menurut Fadilah Suhartin, pemilik Warung Lamongan Al Farizky tempat korban bekerja, fasilitas medis yang tersedia di Mamuju belum memadai untuk menangani cedera tulang yang kompleks seperti yang dialami Aditya.

“Patahnya sangat parah di kaki dan tangan. Kaki kanan harus dipasang besi penyangga luar dan seluruh tubuhnya penuh luka,” kata Fadilah dengan nada prihatin.

Selain patah tulang yang signifikan di kaki dan tangan, Aditya juga mengalami memar di bagian perut dan trauma pada kepala akibat benturan keras. Saat ini, korban masih membutuhkan bantuan oksigen untuk menunjang pernapasannya.

Janji Tanggung Jawab Pengobatan Belum Terealisasi

Fadilah Suhartin mengungkapkan bahwa orang tua FA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, sempat menemui pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku berjanji akan bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan Aditya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut dilaporkan belum ada realisasinya.

“Katanya mau tanggung jawab, sudah datang silaturahmi. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujar Fadilah. Situasi ini tentu menambah beban dan kecemasan bagi keluarga korban yang tengah berjuang untuk kesembuhan Aditya.

Kronologi Kejadian: Fortuner Melaju Kencang, Menabrak Trotoar dan Korban

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DC 1156 A yang dikemudikan oleh FA dilaporkan melaju dari arah barat. Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan tersebut kemudian kehilangan kendali.

Akibatnya, mobil tersebut naik ke atas trotoar, menabrak sebuah tiang, dan kemudian menghantam dua orang warga yang sedang duduk beristirahat di lokasi kejadian. Insiden ini tidak hanya menyebabkan korban luka berat, tetapi juga mengakibatkan kerusakan parah pada tiga unit sepeda motor milik warga yang terparkir di sekitar area tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya tertib berlalu lintas dan tanggung jawab dalam berkendara, terutama bagi pengemudi di bawah umur dan penggunaan kendaraan dinas. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan ini secara adil dan transparan, sembari memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026
Lokal

Uji Coba Jembatan Palu IV & Elevated Road Sulteng: Senin, 9 Februari 2026

Februari 17, 2026
Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal
Lokal

Bupati Klaten Chat Benny Indra: Hamenang Ungkap Tanda Sebelum Meninggal

Februari 17, 2026
48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata
Lokal

48% Siswa Bandung Terindikasi Gangguan Mental: Ancaman Nyata

Februari 16, 2026
Next Post
Ban Belakang Motor Cepat Tipis: Fakta Terungkap

Ban Belakang Motor Cepat Tipis: Fakta Terungkap

Prediksi BMKG: 17 Distrik Mimika Hujan Ringan, 1 Berawan

Prediksi BMKG: 17 Distrik Mimika Hujan Ringan, 1 Berawan

Olahraga Padel Disoal, Fakta di Lapangan Tak Sebising Yang Dikeluhkan

Olahraga Padel Disoal, Fakta di Lapangan Tak Sebising Yang Dikeluhkan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Diduga Rebutan Cuan Antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam

Diduga Rebutan Cuan Antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam

2 tahun ago
Amsakar Cairkan Insentif Tokoh Agama, Tegaskan Peran Sentral Ustaz dan Imam dalam Mewujudkan Batam Bandar Madani

Amsakar Cairkan Insentif Tokoh Agama, Tegaskan Peran Sentral Ustaz dan Imam dalam Mewujudkan Batam Bandar Madani

5 bulan ago
Atalia 2026: Asa Baru Tanpa Ridwan

Atalia 2026: Asa Baru Tanpa Ridwan

2 bulan ago
Rilis Dari Humas PSDKP Terkait Dilepasnya Dua kapal Asing Secara Senyap

Rilis Dari Humas PSDKP Terkait Dilepasnya Dua kapal Asing Secara Senyap

10 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id