Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini: Buyback & Pajak 9 Februari 2026

Wafaul by Wafaul
Februari 14, 2026
in Ekonomi
0
Harga Emas Antam Hari Ini: Buyback & Pajak 9 Februari 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Emas Antam Menguat: Harga Buyback Naik Menjadi Rp2.734.000 per Gram

Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Pada perdagangan hari ini, Senin, 9 Februari 2026, harga buyback atau pembelian kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan. Nilai buyback emas Antam kini menyentuh angka Rp2.734.000 per gram, sebuah peningkatan sebesar Rp28.000 dari periode sebelumnya.

Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor dan pemegang emas Antam yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali. Harga buyback yang stabil dan cenderung naik menjadi salah satu daya tarik utama bagi para pelaku pasar yang ingin mengamankan keuntungannya atau melakukan likuidasi aset.

Memahami Konsep Buyback Emas Antam

Buyback emas merujuk pada proses penjualan kembali emas yang telah dimiliki oleh konsumen kepada pihak penerbit, dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk. Transaksi ini bisa mencakup berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan yang memiliki sertifikasi tertentu. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback umumnya ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada saat transaksi berlangsung. Namun, keuntungan dapat tetap diraih jika terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual awal dan harga buyback.

Emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan adalah yang memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM memastikan bahwa harga jual kembalinya selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Kebijakan ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam, memberikan transparansi dan kepastian bagi para pemegang emas.

Regulasi Pajak dan Ketentuan Buyback

Dalam melakukan transaksi buyback emas, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Pembaruan Ketentuan Identitas: NIK sebagai NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 membawa perubahan signifikan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai NPWP. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelanggan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, saat melakukan setiap transaksi. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menghambat kelancaran proses buyback.

Simulasi Transaksi Buyback Emas Antam

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi keuntungan dan potongan yang berlaku, berikut adalah tabel simulasi transaksi buyback emas Antam pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup berbagai berat emas, taksiran nilai buyback, potongan PPh 22 (dengan asumsi tarif 0,25% untuk simulasi ini, namun perlu diperhatikan tarif sebenarnya sesuai regulasi yang berlaku), biaya meterai, serta perkiraan hasil bersih yang akan diterima konsumen.

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.367.000 – – Rp1.367.000
1 Rp2.734.000 – – Rp2.734.000
2 Rp5.468.000 – – Rp5.468.000
5 Rp13.670.000 – – Rp13.670.000
10 Rp27.340.000 Rp68.350 Rp10.000 Rp27.261.650
50 Rp136.700.000 Rp341.750 Rp10.000 Rp136.348.250
100 Rp273.400.000 Rp683.500 Rp10.000 Rp272.706.500
500 Rp1.367.000.000 Rp3.417.500 Rp10.000 Rp1.363.572.500
1.000 Rp2.734.000.000 Rp6.835.000 Rp10.000 Rp2.727.155.000

Catatan: Tarif PPh 22 dalam tabel simulasi ini menggunakan asumsi 0,25% untuk tujuan ilustrasi. Tarif sebenarnya yang berlaku adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, sesuai dengan regulasi PMK No 34/PMK.10/2017.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Pergerakan harga emas, termasuk harga buyback emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik. Beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi, inflasi, dan suku bunga di negara-negara besar seringkali mendorong investor untuk beralih ke aset aman seperti emas.
  • Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat: Emas biasanya dihargai dalam dolar AS. Ketika dolar menguat, harga emas cenderung turun, dan sebaliknya.
  • Permintaan dan Penawaran: Fluktuasi permintaan dari industri perhiasan, industri elektronik, serta permintaan dari bank sentral di seluruh dunia turut memengaruhi harga emas.
  • Kebijakan Moneter: Keputusan bank sentral mengenai suku bunga dan kebijakan moneter lainnya dapat memengaruhi minat investor terhadap aset berimbal hasil tetap versus aset non-imbal hasil seperti emas.
  • Ketegangan Geopolitik: Konflik internasional atau ketidakstabilan politik dapat meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe haven.

Dengan adanya kenaikan harga buyback emas Antam hari ini, para investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan informasi terbaru mengenai kebijakan perpajakan serta regulasi terkait transaksi emas. Keputusan untuk melakukan buyback sebaiknya didasarkan pada analisis mendalam terhadap kondisi pasar dan tujuan investasi pribadi.

Wafaul

Wafaul

Related Posts

Shio Keberuntungan Finansial 9 Februari 2026
Ekonomi

Shio Keberuntungan Finansial 9 Februari 2026

Februari 16, 2026
Sulsel: Infrastruktur Kunci Ekonomi 5,43%
Ekonomi

Sulsel: Infrastruktur Kunci Ekonomi 5,43%

Februari 16, 2026
Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028
Ekonomi

Danantara Targetkan Hilirisasi Bauksit Rampung 2028

Februari 15, 2026
Next Post
Emas Stabil: Rp2,958 Juta di Galeri 24, Senin 9 Februari 2026

Emas Stabil: Rp2,958 Juta di Galeri 24, Senin 9 Februari 2026

BMKG: Bukittinggi Cerah Berawan 9 Februari 2026

BMKG: Bukittinggi Cerah Berawan 9 Februari 2026

Jakarta Hujan-Berawan Hari Ini: Prediksi BMKG

Jakarta Hujan-Berawan Hari Ini: Prediksi BMKG

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Selasa, 10 Februari 2026

Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Selasa, 10 Februari 2026

2 minggu ago
Trio MBG Mengguncang: Prediksi Line-Up Persebaya vs Dewa United Versi Bonek

Trio MBG Mengguncang: Prediksi Line-Up Persebaya vs Dewa United Versi Bonek

3 minggu ago
Misa Tahun Baru: 1 Januari 2026

Pura Jagatnatha Suryanata Banjarbaru gelar piodalan ke-23, ratusan umat Hindu hadiri persembahyangan

1 bulan ago
Robig Zaenudin: Polisi Penembak Gamma Masih Bertahan

Robig Zaenudin: Polisi Penembak Gamma Masih Bertahan

3 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id