Emas Antam Menguat: Harga Buyback Naik Menjadi Rp2.734.000 per Gram
Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Pada perdagangan hari ini, Senin, 9 Februari 2026, harga buyback atau pembelian kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan. Nilai buyback emas Antam kini menyentuh angka Rp2.734.000 per gram, sebuah peningkatan sebesar Rp28.000 dari periode sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor dan pemegang emas Antam yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali. Harga buyback yang stabil dan cenderung naik menjadi salah satu daya tarik utama bagi para pelaku pasar yang ingin mengamankan keuntungannya atau melakukan likuidasi aset.
Memahami Konsep Buyback Emas Antam
Buyback emas merujuk pada proses penjualan kembali emas yang telah dimiliki oleh konsumen kepada pihak penerbit, dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk. Transaksi ini bisa mencakup berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan yang memiliki sertifikasi tertentu. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback umumnya ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada saat transaksi berlangsung. Namun, keuntungan dapat tetap diraih jika terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual awal dan harga buyback.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan adalah yang memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM memastikan bahwa harga jual kembalinya selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Kebijakan ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam, memberikan transparansi dan kepastian bagi para pemegang emas.
Regulasi Pajak dan Ketentuan Buyback
Dalam melakukan transaksi buyback emas, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Pembaruan Ketentuan Identitas: NIK sebagai NPWP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 membawa perubahan signifikan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai NPWP. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelanggan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, saat melakukan setiap transaksi. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menghambat kelancaran proses buyback.
Simulasi Transaksi Buyback Emas Antam
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi keuntungan dan potongan yang berlaku, berikut adalah tabel simulasi transaksi buyback emas Antam pada hari ini, Senin, 9 Februari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup berbagai berat emas, taksiran nilai buyback, potongan PPh 22 (dengan asumsi tarif 0,25% untuk simulasi ini, namun perlu diperhatikan tarif sebenarnya sesuai regulasi yang berlaku), biaya meterai, serta perkiraan hasil bersih yang akan diterima konsumen.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.367.000 | – | – | Rp1.367.000 |
| 1 | Rp2.734.000 | – | – | Rp2.734.000 |
| 2 | Rp5.468.000 | – | – | Rp5.468.000 |
| 5 | Rp13.670.000 | – | – | Rp13.670.000 |
| 10 | Rp27.340.000 | Rp68.350 | Rp10.000 | Rp27.261.650 |
| 50 | Rp136.700.000 | Rp341.750 | Rp10.000 | Rp136.348.250 |
| 100 | Rp273.400.000 | Rp683.500 | Rp10.000 | Rp272.706.500 |
| 500 | Rp1.367.000.000 | Rp3.417.500 | Rp10.000 | Rp1.363.572.500 |
| 1.000 | Rp2.734.000.000 | Rp6.835.000 | Rp10.000 | Rp2.727.155.000 |
Catatan: Tarif PPh 22 dalam tabel simulasi ini menggunakan asumsi 0,25% untuk tujuan ilustrasi. Tarif sebenarnya yang berlaku adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, sesuai dengan regulasi PMK No 34/PMK.10/2017.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Pergerakan harga emas, termasuk harga buyback emas Antam, dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik. Beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kondisi Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi, inflasi, dan suku bunga di negara-negara besar seringkali mendorong investor untuk beralih ke aset aman seperti emas.
- Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat: Emas biasanya dihargai dalam dolar AS. Ketika dolar menguat, harga emas cenderung turun, dan sebaliknya.
- Permintaan dan Penawaran: Fluktuasi permintaan dari industri perhiasan, industri elektronik, serta permintaan dari bank sentral di seluruh dunia turut memengaruhi harga emas.
- Kebijakan Moneter: Keputusan bank sentral mengenai suku bunga dan kebijakan moneter lainnya dapat memengaruhi minat investor terhadap aset berimbal hasil tetap versus aset non-imbal hasil seperti emas.
- Ketegangan Geopolitik: Konflik internasional atau ketidakstabilan politik dapat meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe haven.
Dengan adanya kenaikan harga buyback emas Antam hari ini, para investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan informasi terbaru mengenai kebijakan perpajakan serta regulasi terkait transaksi emas. Keputusan untuk melakukan buyback sebaiknya didasarkan pada analisis mendalam terhadap kondisi pasar dan tujuan investasi pribadi.

















Discussion about this post