Jaringan Perdagangan Anak Terbongkar: Ibu Jual Balita Rp17,5 Juta, Berpindah Tangan Hingga Rp85 Juta
JAKARTA – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami motif di balik aksi keji seorang ibu berinisial IJ (26) asal Jakarta Barat yang tega menjual anak kandungnya yang masih balita, RZA. Tidak hanya motif pribadi, polisi juga sedang gencar menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan sindikat perdagangan anak yang lebih besar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, terlebih mengingat maraknya kasus serupa yang terjadi belakangan ini. “Ya, masih kita dalami, karena memang ini bergulir terus. Kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dalam perdagangan orang ini. Masa depan anak-anak sangat penting,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu, 8 Februari 2026, di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, polisi sedang berupaya mengidentifikasi apakah kasus yang melibatkan IJ ini merupakan tindakan sporadis atau bagian dari operasi sindikat yang terorganisasi. Dugaan ini muncul kuat mengingat korban balita tersebut diduga diperdagangkan dan dipindahkan ke wilayah pedalaman dengan tujuan yang belum sepenuhnya terungkap. “Apakah ini menjadi suatu permainan? Anak-anak ini dijual, ditempatkan di suatu wilayah pedalaman untuk diberdayakan sebagai apa, ini masih kami dalami,” jelasnya.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini dan mengidentifikasi potensi korban lainnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Informasi tambahan dapat dilaporkan melalui saluran telepon darurat 110 atau posko-posko yang telah disiapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
Kronologi Penjualan Balita yang Mengejutkan
Sebelumnya, terungkap bahwa tersangka IJ tega menjual anak kandungnya, RZA, dengan harga awal sebesar Rp17,5 juta. Dalam menjalankan aksinya, IJ diduga dibantu oleh seorang rekan berinisial AH. Transaksi awal ini kemudian berlanjut dengan penjualan kepada pihak lain yang mengidentifikasi diri dengan inisial WN.
“Tersangka IJ bersama tersangka AH menjual anak korban RZA kepada tersangka WN dengan harga sekitar Rp17.500.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 6 Februari 2026.
Namun, tragedi ini tidak berhenti pada satu transaksi. Balita RZA diketahui berpindah tangan hingga tiga kali. Harga jual terakhir melonjak drastis mencapai Rp85 juta sebelum akhirnya korban dibawa menuju wilayah pedalaman di Pulau Sumatera.
Penemuan Korban dan Upaya Penyelamatan
Di lokasi penemuan di pedalaman Sumatera, polisi berhasil menyelamatkan RZA bersama tiga anak lainnya yang diduga kuat juga menjadi korban perdagangan anak. Saat ini, prioritas utama pihak kepolisian adalah memastikan keselamatan serta memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban.
“Belum diketahui motifnya. Proses pendalaman masih berjalan. Saat ini, dari empat anak yang diselamatkan, kami fokus terlebih dahulu pada kondisi fisik dan psikis mereka,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Para korban yang berhasil diselamatkan kini mendapatkan perlindungan dan perawatan intensif di panti asuhan milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Proses selanjutnya akan melibatkan penyerahan korban kepada keluarga melalui mekanisme adopsi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan penetapan pengadilan.
Penangkapan Tersangka dan Jerat Hukum
Hingga berita ini diturunkan, IJ telah ditahan bersama sembilan tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini. Para tersangka ini dikelompokkan ke dalam tiga klaster berdasarkan peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
- Klaster Pertama (Penjual Anak): Terdiri dari tersangka IJ, WN, dan EBS. Mereka berperan sebagai pihak yang menjual anak-anak untuk diperdagangkan.
- Klaster Kedua (Penjemput dan Pemindah Korban): Klaster ini beranggotakan EM, SU, LN, dan RZ. Tugas mereka adalah menjemput dan memindahkan para korban saat masih berada di wilayah Pulau Jawa.
- Klaster Ketiga (Calo/Perantara): Beranggotakan AF, A, dan HM. Mereka bertugas sebagai perantara yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hukuman yang mengancam para pelaku berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal mencapai Rp600 juta.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

















Discussion about this post