Peradilan Adat Menanti Komika Pandji Pragiwaksono di Tanah Toraja
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengonfirmasi bahwa komika Pandji Pragiwaksono akan menjalani proses peradilan adat di Tanah Toraja pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap materi pertunjukan stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji pada tahun 2013.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa peradilan adat ini merupakan tindak lanjut atas materi pertunjukan yang berjudul “Mesakke Bangsaku”. Dalam salah satu segmen pertunjukannya, Pandji menyinggung mengenai adat istiadat masyarakat Toraja.
“Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026,” ujar Rukka pada hari Senin, 9 Februari 2026.
Rukka menambahkan bahwa peradilan adat ini sebenarnya sempat diagendakan pada bulan Desember tahun sebelumnya, namun urung terlaksana. Setelah berkoordinasi kembali dengan Pandji, ia memastikan bahwa agenda tersebut akan tetap berjalan. Pihak AMAN juga telah melakukan konsolidasi dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja untuk mendengarkan berbagai masukan.
Hasil dari konsolidasi tersebut menunjukkan bahwa para pemangku adat menyampaikan tuntutan, pandangan, dan harapan agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Disepakati bahwa proses peradilan adat yang akan dijalankan untuk memutuskan bentuk hukum adat yang tepat,” jelas Rukka. Ia menegaskan bahwa peradilan adat ini bukanlah sebuah hukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat yang bertujuan untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial di masyarakat Toraja.
Sementara itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri dan bahkan telah naik ke tahap penyidikan. Pandji Pragiwaksono sendiri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Senin, 2 Februari 2026.
Kepada awak media, Pandji menyatakan bahwa pemanggilannya oleh penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan laporan materi pertunjukannya pada tahun 2013, yang secara spesifik menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja.
“Bukan, bukan Mens Rea. Ini untuk pertunjukan lain lagi yang sudah lama. Pertunjukannya tahun 2013, kemudian dipermasalahkan sekarang,” kata Pandji.
Salah seorang pendiri Stand Up Comedy Indonesia ini mengakui adanya materi dalam pertunjukannya di tahun 2013 yang menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja. Ia menyatakan bahwa permintaan maaf atas materi tersebut telah disampaikan secara terbuka. Namun, karena laporan sudah masuk, pihak kepolisian tetap harus menindaklanjutinya.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat publik juga. Tapi, mungkin ini meneruskan laporan saja kali ya. Saya ikuti prosesnya saja,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji ditanyai oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia menjawab sekitar 48 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan proses hukum yang kini telah masuk tahap penyidikan, khususnya mengenai materi stand up comedy yang dibawakannya kala itu.
Selain mengikuti proses hukum di Bareskrim Polri, Pandji juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan perwakilan masyarakat Toraja. Menurutnya, dalam dialog tersebut telah muncul niat baik untuk melakukan pertemuan lebih lanjut. Namun, ia masih menunggu kesempatan yang tepat untuk menindaklanjuti dialog tersebut.
“Yang pasti dialog sama perwakilan masyarakat sudah terjadi dan ada niat baik untuk melakukan pertemuan. Pembicaraan sudah berlanjut. Nanti kita lihat saja seperti apa, lagi nunggu kesempatan,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Peran Hukum Adat
Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono bermula dari materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2013, namun baru menjadi perhatian publik dan berujung pada pelaporan hukum pada tahun-tahun berikutnya.
Proses Hukum yang Berjalan
- Laporan Polisi: Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan melaporkan materi pertunjukan Pandji ke pihak kepolisian.
- Penyelidikan dan Penyidikan: Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, yang melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
- Pemeriksaan Saksi/Terlapor: Pandji Pragiwaksono dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait materi pertunjukannya. Dalam proses ini, ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
- Peradilan Adat: Bersamaan dengan proses hukum formal, Pandji juga diwajibkan mengikuti peradilan adat di Tanah Toraja. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian masalah melalui jalur adat yang diakui oleh masyarakat setempat.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat Adat
Para pemangku adat di Toraja, melalui konsolidasi yang dilakukan oleh AMAN, tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan nilai-nilai adat dan harmoni sosial.
- Pemulihan Nilai: Harapannya adalah agar proses ini dapat mengembalikan pemahaman dan penghormatan terhadap adat istiadat Toraja.
- Keseimbangan Sosial: Mekanisme hukum adat diharapkan mampu memulihkan keseimbangan yang mungkin terganggu akibat materi yang dipermasalahkan.
- Bukan Sekadar Penghukuman: Penekanan utama adalah pada aspek pemulihan dan rekonsiliasi, bukan semata-mata pada pemberian sanksi atau hukuman.
Dialog dan Niat Baik
Meskipun proses hukum dan adat berjalan, Pandji Pragiwaksono telah menunjukkan upaya komunikasi dengan perwakilan masyarakat Toraja. Dialog yang telah terjalin ini menjadi indikator positif adanya keinginan untuk mencari solusi damai dan saling memahami. Niat baik untuk melakukan pertemuan lebih lanjut menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ini dapat dicapai melalui musyawarah.
Posisi Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono sendiri telah mengakui adanya materi yang menyinggung dan menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf secara publik. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum dan adat yang berlaku, menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi situasi ini.
Peradilan adat di Toraja ini menjadi momen penting untuk menguji bagaimana hukum adat dapat bersinergi dengan sistem hukum nasional dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan norma dan nilai budaya. Hal ini juga menjadi sorotan publik mengenai sensitivitas dalam penyampaian materi hiburan yang menyentuh aspek budaya dan tradisi.

















Discussion about this post