Wajahbatamnews – Proyek pembangunan Gedung Intelkam Polresta Barelang kian memantik kontroversi. Proyek strategis yang seharusnya memperkuat fungsi intelijen kepolisian ini justru terjebak dalam pusaran keterlambatan, simpang-siur informasi, hingga muncul kesan saling melempar tanggung jawab.
Kepala Dinas Kesbangpol, Riama Manurung, SH., MH., menjelaskan bahwa keterlambatan proyek dipicu oleh belum selesainya proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN) milik Polres yang berada di lokasi pembangunan.
“Pekerjaan tidak bisa dimulai sebelum proses penghapusan aset lama selesai. Surat keterangan keterlambatan baru dapat dikeluarkan sekitar satu setengah bulan setelah proses tersebut rampung,” ujarnya.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, telah diterbitkan adendum kontrak yang memperpanjang masa pekerjaan hingga 28 Februari. Apabila hingga batas waktu tersebut pekerjaan belum rampung, maka sesuai ketentuan dapat diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari (post major). Ujarnya.
Namun, setelah masa tambahan itu habis, kontraktor akan dikenakan denda administratif per hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, imbuhnya.
Ditambahkan oleh nya Pihak Kejari Batam disebut akan melakukan pemanggilan pada 25 Februari ini sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tegas Riama
Alih-alih mendapat kejelasan, publik justru disuguhi saling bantah antarinstansi.
Di satu sisi, beredar informasi bahwa pihak Kesbangpol Kota Batam menjelaskan bahwa pada tanggal 25 februari pihak kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses kegiatan proyek.
Namun pernyataan itu langsung dimentahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, dengan tegas membantah adanya agenda pemanggilan maupun proses hukum terkait proyek Gedung Intelkam Polresta Barelang.
“Tidak ada pemanggilan resmi dari Kejaksaan. Informasi yang beredar bukan berasal dari institusi kami,” tegas Priandi.
Ia bahkan menegaskan, jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan atau menyebut akan ada pemanggilan, maka klarifikasi harus diarahkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, yang disebut-sebut atas nama Bu Riyama.
Priandi juga menegaskan bahwa Kejaksaan hanya melakukan pendampingan pada proyek strategis tertentu, terbatas pada ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan, kata dia, tidak boleh disalahartikan sebagai keterlibatan teknis ataupun proses pemeriksaan pidana.
Di tengah tarik-menarik pernyataan ini, satu persoalan utama justru belum terjawab: siapa yang bertanggung jawab atas molornya proyek?
Dalam praktik proyek pemerintah, keterlambatan bukan perkara sepele.
Tanggung jawab bisa melekat pada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Semua diikat oleh kontrak, target progres, dan sanksi yang jelas. Namun hingga kini, tidak satu pun pihak tampil ke publik untuk menjelaskan secara gamblang penyebab keterlambatan tersebut.
Ironisnya, proyek yang disorot ini justru merupakan fasilitas aparat penegak hukum. Namun hingga kini, transparansi masih menjadi barang langka. Aparat saling membantah, jadwal pemanggilan simpang siur, sementara publik hanya disuguhi klarifikasi normatif tanpa kejelasan substansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, PPK, maupun instansi teknis terkait belum memberikan penjelasan resmi dan terbuka. Audit menyeluruh dan pembukaan data proyek dinilai mendesak agar persoalan ini tidak terus menjadi bola liar.
Editor Iwan Fajar













Discussion about this post