Wajahbatamnews– Klarifikasi tegas disampaikan kuasa hukum PT WIB, DR Fadlan, SH, MH, menyusul munculnya penyebutan nama perusahaan tersebut dalam fakta persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan resminya, DR Fadlan menegaskan bahwa PT WIB sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika, apalagi kejahatan transnasional berskala global. Ia menyebut pencatutan nama perusahaan dalam pledoi terdakwa sangat merugikan dan berpotensi mencoreng reputasi perusahaan pelayaran tersebut.
“Klien kami keberatan keras. PT WIB adalah perusahaan keagenan pelayaran yang bekerja berdasarkan dokumen resmi. Tidak pernah ada keterlibatan dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Beda Kapal, Beda Perkara
DR Fadlan menekankan bahwa kapal yang ditangani PT WIB adalah Aqua Star, kapal jenis kargo dengan Gross Tonnage 655 dan nomor IMO 8631229, sesuai dokumen Surat Persetujuan Berlayar. Kapal tersebut berbeda dengan kapal Sea Dragon yang saat ini tengah berproses hukum.
“Silakan cek nomor IMO-nya. Itu dua kapal yang berbeda. Tidak bisa disamakan,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut PT WIB pernah mengurus kapal “North Star”. Menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi dan bertolak belakang dengan data administrasi perusahaan.
Soal Nama dan Pertemuan
Terkait nama “Pak Woli” yang ikut disebut, kuasa hukum menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pimpinan PT WIB, melainkan hanya surveyor pihak ketiga yang bekerja secara teknis dalam proses docking.
Lebih jauh, DR Fadlan memastikan bahwa tim PT WIB tidak pernah bertemu, mengenal, ataupun berkomunikasi dengan warga negara Thailand sebagaimana tersirat dalam narasi persidangan. Ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan di luar kepentingan teknis docking, apalagi menjanjikan pekerjaan kepada kru awal kapal.
Kronologi Versi PT WIB
Kuasa hukum memaparkan kronologi penanganan kapal Aqua Star.
Pada Februari 2025, PT WIB menerima order dari seorang broker kapal bernama Ali untuk membantu proses keagenan dari Surabaya menuju Batam. Kapal sudah diberangkatkan dari Surabaya dengan agen lokal setempat dan telah memiliki kru yang ditempatkan sebelum tiba di Batam.
PT WIB, kata dia, hanya menerima delivery kapal beserta dokumen dan kru yang sudah ada. Clearance in diterbitkan pada 4 Maret 2025 di Pulau Sambu.
Kemudian pada 13 Maret 2025, kapal clearance out menuju Tanjung Uncang untuk docking. Seluruh kru saat itu telah sign off atau turun dari kapal sebelum proses docking dimulai.
Selama lima bulan docking hingga 4 Juli 2025, PT WIB hanya menjalankan fungsi monitoring keagenan. Setelah selesai, kapal clearance out kembali ke Pulau Sambu sembari menunggu SPB baru yang terbit 11 Juli 2025 untuk pelayaran lanjutan ke Myanmar dengan kru berbeda.
“Di situ tugas klien kami selesai. Tidak ada hubungan apa pun dengan perkara narkotika yang sedang disidangkan,” tegas DR Fadlan.
Ia berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan dokumen resmi, bukan asumsi atau penyebutan sepihak yang belum terverifikasi.
Wajahbatamnews akan terus memantau perkembangan persidangan ini guna memastikan setiap pihak memperoleh hak jawab dan kejelasan fakta secara berimbang.
Editor Iwan Fajar














Discussion about this post