Batam, WBNEWS -Alihfungsi hutan lindung Dam Baloi kolam sampai saat ini masih diributkan dan dikuasai oleh mafia Lahan, warga Baloi kolam yang mendiami lahan tersebut Hinga kini masih mendapatkan intimidasi dari pengusaha yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Diceritakan oleh ketua RT 08 iren, Dam Baloi ini ditandai terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) yakni No. 724/menhut-II/2010 tentang Penetapan ke Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektare, dan SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Dam Baloi seluas 119,6 hektare.
Surat Keputusan (SK) Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada masa itu kepada Walikota Batam yang saat itu dijabat Ahmad Dahlan, dan Ketua Otorita Batam yang sekarang berganti nama Badan Pengusahaan (BP) Batam yang masih dijabat Mustofa Widjaja, pada 25 April 2010 di
Graha Kepri, ujarnya
Lebih lanjut, adanya 12 Perusahaan yang sudah membayar UWTO Selama 30 tahun, gabungan 12 perusahaan untuk pengembangkan Kawasan Dam Baloi menjadi Kawasan bisnis dan jasa dengan konsep Land Mark Kota Batam.
Diakhir masa jabatan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan dengan tegas, kalau SKEP dan SPJ untuk lahan Dam Baloi tidak pernah diberikan kepada perusahaan manapun, pungkasnya

















Discussion about this post