https://vt.tiktok.com/ZS8mb9wuo/
Batam, WBNews -Sebelumnya Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait,telah mengeluarkan rilis resmi ( siaran pers) pada tanggal 3 Februari 2023, untuk menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center, yang mengakibatkan kurang berkenannya Developer Palm Spring, berikut ini penjelasan dari pihak BP Batam dan klarifikasi Developer Palm Spring.(20/02/23)
Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.
Atas hal tersebut, Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.
“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty.
“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,” lanjutnya.
Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.
Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” ujar Ariastuty.
Klarifikasi Berita Hak jawab dan koreksi developer Palm spring
Kami dari PM Law office Paringotan Malau selaku kuasa hukum dari PT .Srimas Raya International atau lebih dikenal dengan PALM SPRING keberatan atas isi berita media Wajah Batam News link Tiktok yang memberitakan Klien saya, PT. Srimas Raya International melakukan penyerobotan lahan milik PT. Master Globalindo. Pemberitaan ini adalah pencemaran nama baik dan sangat merugikan PT. Srimas Raya International.
Lahan penghijauan yang berada di ROW Jalan 30 persis di depan perumahan Palm Villas yang sudah beberapa tahun dihijaukan dan dirawat dengan baik oleh Palm Villas dengan sistem sewa sudah demikian adanya, sebelum lahan penghijauan tersebut dialihkan dan dialokasikan oleh BP Batam kepada PT.Master Globalindo.
Saat lahan ini digunakan sebagai lahan penghijauan statusnya masih berstatus buffer zone. PT. Srimas Raya International sendiri awalnya tidak mengatahui jika lahan buffer zone ini sudah beralih fungsi dan dialokasikan menjadi lahan komersil.
Saat lahan penghijauan yang berada di depan Palm Villas dialokasikan pada Juli 2019 hak pemakaiannya masih belum berakhir sebagaimana pejanjian pemakaian dengan BP Batam.
Jadi sekali lagi saya sampaikan, tidak benar dan tidak akan pernah PT. Srimas Raya International melakukan penyerobotan lahan pihak lain, terutama lahan PT. Master Globalindo yang diberitakan oleh Wajah Batam News.co.id
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, Saya Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. Kuasa Hukum PT. Srimas Raya International
Semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media wajahbatamnwes.co.id . Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih

















Discussion about this post