Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Atas kasus Noto Joko

Admin by Admin
Maret 9, 2023
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Polresta Barelang Menangkan Gugatan Atas kasus Noto Joko
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Barelang,wajahnatamnews – Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan an. Noto Djoko Poernomo. Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.

Pengadilan negeri batam Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H,

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.

Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, di tanggapi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH. “Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” jelasnya, Senin (27/02/2023).

Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 429.000.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.  Terkait laporan polisi yang di laporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Yang bersangkutan sempat di lakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan. Dan di menangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri  Batam Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.(adm)

Tags: ditolakGugatan praperadilanNoto Joko
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Diduga Dapat Restu Dari Aparat, Impor Balpres Pertokoan Taras Dikendalikan Oleh Mafia 

Diduga Dapat Restu Dari Aparat, Impor Balpres Pertokoan Taras Dikendalikan Oleh Mafia 

Jaringan Mafia Ekspedisi Pengimpor Balpres dan Ektronik diwilayah Dotamana dan Taras Belum Terungkap 

Jaringan Mafia Ekspedisi Pengimpor Balpres dan Ektronik diwilayah Dotamana dan Taras Belum Terungkap 

Pembentukan DPD MAHUPIKI Kepri

Pembentukan DPD MAHUPIKI Kepri

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Ketua Harian POM Temukan Lokasi Pembakaran Sampah Ilegal di Mentarau Tiban

Ketua Harian POM Temukan Lokasi Pembakaran Sampah Ilegal di Mentarau Tiban

9 bulan ago
Siti Nurlailah, ST, MT, Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

Siti Nurlailah, ST, MT, Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

7 bulan ago
Pengusaha Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha Manufacturing Di Batam

Pengusaha Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha Manufacturing Di Batam

2 tahun ago
Rusia desak AS bebaskan Nicolas Maduro: pemimpin negara berdaulat yang terpilih secara sah

Rusia desak AS bebaskan Nicolas Maduro: pemimpin negara berdaulat yang terpilih secara sah

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id