Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres adalah 200 juta
Batam, WBNews– Batas Nilai Pengadaan Langsung sesuai dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan langsung adalah sebesar peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi Rp. 200 juta. Projek Sistem informasi Rumah Sakit ( SIMRS) Tahun2020 dilakukan dengan cara penujukan langsung dengan angaran 1.260.000.000 Milyar
Faisal Reza selaku PPK medis RSBP Batam saat dikonfirmasi via seluler belum bersedia menjawab
Saat media mengunjungi kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan S.H., M.H. diruang kerjanya mengatakan, saat ini proses Lidik lagi kami jalankan.
“Kami juga sudah memanggil saksi -saksi untuk dimintai keterangan dan akan kita kumpulkan bukti bukti selanjutnya, ujarnya
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Ariastuty Sirait, saat diminta keterangan belum bersedia memberikan informasi
Ketua Aliansi LSM masyarakat peduli Kepri Ismail Ratusimbangan mengatakan,Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1:
Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian, batas nilai pengadaan langsung sesuai dengan perpres terbaru, Perpres 70 tahun 2012, adalah sebesar peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta. Pungkasnya
















