Batam, wabnnwes -Keluarga pendemo mendatangi pusat bantuan hukum milik Peradi di kompleks KBC Batam center,mereka memohon kepada PBH Peradi melakukan pendampingan hukum terkait pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian kepada keluarga mereka.
Informasi dari pemberitaan sebelumnya kasus demonstrasi pada tanggal 11 September 2023 merupakan aksi spontanitas, perjuangan Masyarakat Adat Tempatan di Pulau Rempang dalam mempertahankan 16 Kampung Tua tersebut.
Salah seorang istri pendemo inisal AS saat dikonfirmasi di kantor PBH Peradi
mengatakan, saya tidak tau kalau suami nya ikut demo saat itu, dan diamankan oleh pihak kepolisian
Perawakilan dari PBHI Peradi Abednego Hasibuan, S.H mengatakan, bahwa Pada prinsipnya kami dari TIM PBH Peradi Batam dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum secara probono, yaitu upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law)
‘Hal tersebut selaras dengan Pasal 22 ayat (1) uu no 18 tahun 2003 yg pada pokoknya berbunyi ” advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi yang membutuhkan.
Kami melihat disisi pihak keluarga secara finansial tidak mampu menggunakan Jasa advokat dan mereka membutuhkan adanya advokasi untuk mengawal dan mendampingi keluarga mereka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.pungkasnya
Fajar
















Discussion about this post