Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Tom:Seret Pemilik Usaha Kapal Fiber Ke Meja Hijau

Admin by Admin
Oktober 21, 2023
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Tom:Seret Pemilik Usaha Kapal Fiber Ke Meja Hijau
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber mewah pada hari Senin 16 Oktober 2023, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak kantongi ijin pengelolaan limbah Beracun dan Berbahaya ( B3). Jumat (20/10/23)

 

Perlu diketahui perusahaan maupun perorangan yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit, diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Sekretaris dinas lingkungan hidup kota Batam Amjaya,S.T memberikan informasi bahwa anggota nya telah turun ke lokasi perusahaan kapal fiber yang berada di lokasi kampung tua sungai lekop, kami masih menunggu informasi dari tim yang berada dilapangan.ujarnya

 

Kasi pengawasan dari Dinas lingkungan hidup kota Batam Sudi menginformasikan tim kami telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber di sungai lekop pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, tegasnya.

 

Lain hal dengan pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul atau tom mengatakan, kami meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup kota Batam untuk segera menyeret pemilik perusahaan kapal fiber mewah ke meja hijau. Tegas tom sapaan akrabnya

 

 

Dijelaskan olehnya,lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Untuk itu, diperlukan sebuah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan yang diatur dalam sebuah undang-undang. Tegasnya.

 

Diterangkan olehnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

 

UUPPLH mengandung aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilihat melalui aspek hukum perdata walaupun khususnya di Indonesia lebih sering menggunakan aspek hukum administrasi, untuk aspek hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup diberikan untuk efek jera kepada pelaku nya.

 

Dari aspek hukum perdata penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur proses di luar pengadilan dan jalur proses melalui pengadilan, pungkasnya.

(Iwan fajar)

 

 

Tags: DLHjaksaKrimsuspoldakepri
Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Ismail,Seret Pelaku Usaha Nakal Keranah Hukum

Ismail,Seret Pelaku Usaha Nakal Keranah Hukum

10 tahun bekerja Donatus Di PHK Dengan Kompensasi 2 Bulan Gaji

10 tahun bekerja Donatus Di PHK Dengan Kompensasi 2 Bulan Gaji

Paul,Perusahaan  Tidak Memberikan Kompensasi Dengan Ketentuan undang-undang Adalah Tindakan Kejahatan

Paul,Perusahaan Tidak Memberikan Kompensasi Dengan Ketentuan undang-undang Adalah Tindakan Kejahatan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Darma Mangkuluhur Lamar Patricia Schuldtz di Afrika: Cucu Soeharto, Sang Pebisnis dan Komisaris

Darma Mangkuluhur Lamar Patricia Schuldtz di Afrika: Cucu Soeharto, Sang Pebisnis dan Komisaris

1 bulan ago
Daan Mogot Banjir 35 Cm, Lalin Macet Total

Daan Mogot Banjir 35 Cm, Lalin Macet Total

1 bulan ago
Persib Bungkam Persis: Hodak Akui Laga Sengit

Persib Bungkam Persis: Hodak Akui Laga Sengit

4 minggu ago
BMKG: Wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang pada 4-5 Januari 2026

BMKG: Wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang pada 4-5 Januari 2026

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id