Batam, wbnnews- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber yang berlokasi di sungai Sagulung Batam pada hari Senin 16 Oktober 2023, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak kantongi ijin pengelolaan limbah Beracun dan Berbahaya ( B3).
Dalam pemberitaan sebelumnya Pada tanggal 10 Oktober 2023 dilokasi pabrikasi kapal fiber sungai lekop, pihak krimsus Polda Kepri melidik kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat.Informasi yang diperoleh dilapangkan pabrikasi kapal fiber tidak memiliki tempat penampungan limbah B3.ujar Kanit krimsus subdit IV Polda Kepri.
Perlu diketahui perusahaan maupun perorangan yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3, secara imsplisit diatur dalam Pasal 59 Ayat 4 UndangUndang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua aliansi masyarakat peduli Kepri Ismail mengatakan, “saya sangat sayang kan tindakan dari pihak krimsus yang tak memberikan warning kepada pihak pelaku usaha nakal.
Dan saya sangat apresiasi kepada dinas lingkungan hidup kota Batam yang ligat dan jeli pada persoalan lingkungan, ungkapnya
Sangat saya harapkan pihak DLH Kota Batam untuk segera menyeret pelaku usaha nakal keranah hukum agar membuat efek jera, imbuh ismail
Sekretaris dinas lingkungan hidup kota Batam Amjaya,ST memberikan informasi bahwa anggota nya telah turun ke lokasi perusahaan kapal fiber yang berada di lokasi kampung tua sungai lekop,kami masih menunggu informasi dari tim yang berada dilapangan.ujarnya.
Kasi penindakan dari Dinas lingkungan hidup kota Batam Sudi menginformasikan, tim kami telah menyegel tempat usaha pembuatan kapal fiber di sungai lekop pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, tegasnya.
Pemerhati lingkungan hidup kota Batam Budiman Sitompul atau tom mengatakan, kami meminta kepada pihak dinas lingkungan hidup kota Batam untuk segera menyeret pemilik perusahaan kapal fiber mewah ke meja hijau. Tegas tom sapaan akrab nya.
Dijelaskan olehnya,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus di lakukan dengan sungguh-sungguh serta konsisten oleh semua pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum karena telah diatur dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Pungkasnya
(Iwan Fajar)
KUNJUNGI TIKROK WBN
https://vt.tiktok.com/ZSNrcCQnU/
















Discussion about this post