Batam, wbnnews- Buntut dari persoalan Bipartit atau Tripartit tenaga kerja PT Jovan Teknologi, Donatus meminta pertanggung jawaban dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,
Saat media mendatangi lokasi perusahaan Jovan yang berada di kawasan union batu ampar Heri sebagai perwakilan pihak manajemen menuturkan, memang betul kami telah menghabiskan kontrak kerja dengan saudara Donatus, dan kami akan memberikan kompensasi selama 2 bulan ,namun dari pihak Donatus keberatan dengan kompensasi tersebut.
Apabila pihak Donatus merasa keberatan dengan sistem menejemen kami, silahkan ikuti prosedur hukum kami siap .
Pemerhati masyarakat Paulus lein menyayangkan kearoganan perusahaan tersebut,Menurut pendapat saya pemilik perusahaan yang tidak memberikan pesangon/ kompensasi dengan ketentuan undang-undang merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.ujarnya
Dasar hukumnya pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, ungkap Paul
disimpulkan apabila pengusaha atau owner tidak membayarkan pesangon atau tidak sesuai saudara sesuai itu merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.pungkasnya
















