Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Pemilik Lahan Reklamasi Golden Prawn Kemplang Pajak UWT

Lahan reklamasi Golden Prawn dipertanyakan keafsahan sertifikat dari BPN

Admin by Admin
Desember 20, 2023
in Berita, CCTV WBN
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews -Diduga lahan reklamasi milik pengusaha kuliner golden prawn dikecamtan bengkong belum membayar uang wajib tahunan (UWT) BP Batam dengan luas lahan mencapai lebih kurang 450 hektar dan diduga belum kantongi ijin analisis dampak lingkungan( AMDAL) dari kementerian lingkungan.

 

 

 

Menurut keterangan dari ketua Yayasan studi Indonesia Lembaga Survei Batam ( YSILSB) Muhammad Azar mengatakan,UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam, uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Lebih lanjut Azar membeberkan secara detail , faktanya ada pengusaha kuliner golden prawn yang hingga kini diketahui dan diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar UWT BP Batam.

 

“Alokasi lahan yang diterima sang pengusaha bukan jenis peruntukan perumahan rakyat biasa atau yang lazim disebut Kavling Siap Bangun (KSB). Melainkan lahan yang bernilai fantastis.ujarnya

 

Lain halnya dengan pemerhati masyarakat Paulus lein Menuturkan, saat BP Batam di era kepemimpinan Ir. Mustofa Wijaya atau saat itu Otorita Batam. Info yang saya dapatkan BP Batam sudah pernah menyampaikan surat agar sang pengusaha kuliner golden prawn segera melaksanakan pembayaran UWT terhadap lahan yang dimiliki dari hasil reklamasi.

 

Informasi yang saya dapatkan , ternyata lahan yang diterima pengusaha  kuliner golden prawn, sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB nya.

 

Sepertinya ada kejanggalan dalam proses penerbitan ijin. Mulai dari ijin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi, sampai penerbitan SHGB.

 

“Seperti halnya ijin prinsip alokasi dan reklamasi yang mestinya menjadi kewenangan BP Batam selaku pemegang HPL hingga penerbitan SHGB yang tanpa menggunakan rekomendasi sebelumnya dari BP Batam sesuai dengan peraturan, tutur nya.

 

Saat pihak media melakukan observasi kepihak BPN ,mereka menyodorkan map kuning dengan tulisan “permohonan hak atas tanah” serta lampiran bawah ditulis jenis persyaratan dalam pengajuan :

1: formulir

2: surat kuasa apabila di kurasakan

3: fotocopy permohonan

4: foto copy PL

5: fotocopy SPJ

6: fotocopy SKEP

7: poin 4,5,6 wajib Legalisir

8: Rekomendasi Otorita Batam

9: fotocopy UWTO

10: Fotocopy SIUP, TDP, NPWP, Bila badan Hukum

11: fotocopy Akta Pendirian & pengesahan Badan Hukum

12: fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan

13: Fotocopy sertifikat

 

Dari dua belas item tersebut diatas wajib di penuhi oleh pihak pemohon baik itu dari perorangan maupun perusahaan.

 

 

Dari beberapa sumber yang dikonfirmasi media diduga sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak badan pertanahan Nasional ( BPN) diragukan keafsahanya alias bodong.

Berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh pengusaha kuliner golden prawn yang diragukan keafsahanya alias bodong yang telah terbit ,maka Nara sumber media meminta ketegasan Kejari Batam untuk melakukan penyelidikan terkait dengan terbitnya sertifikat yang keluar dari BPN yang diduga ada konspirasi berbau korupsi.

(  Fajar )

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Ketua YSILSB,Meminta KPK Membuka kembali Kasus Reklamasi Golden Prawn

Ketua YSILSB,Meminta KPK Membuka kembali Kasus Reklamasi Golden Prawn

PT CCCII 向 Sei-Binti 社区提供补偿

PT CCCII 向 Sei-Binti 社区提供补偿

Mobil Minibus Bawa Sabu 60 kg Diamankan BNN Kepri

Mobil Minibus Bawa Sabu 60 kg Diamankan BNN Kepri

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Debtcolektor Catut Nama Kridit Plus Lakukan Intimidasi Terhadap Konsumen

Debtcolektor Catut Nama Kridit Plus Lakukan Intimidasi Terhadap Konsumen

4 tahun ago
Ketua GAMKI Batam Dorong Isu Pekerja Migran di Forum Nasional GAMKI 2025

Ketua GAMKI Batam Dorong Isu Pekerja Migran di Forum Nasional GAMKI 2025

9 bulan ago
Daftar Lima Negara dengan Nilai Investasi Terbesar di Batam

Daftar Lima Negara dengan Nilai Investasi Terbesar di Batam

2 tahun ago
SPBU BP Jual BBM Oktan 92: Harga Turun Mulai Hari Ini

SPBU BP Jual BBM Oktan 92 Turun Harga: Daftar Lengkap Hari Ini

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id