Batam, wbnnews -Dalam perkembangan terbaru, fasilitas Free Trade Zone (FTZ) menjadi sorotan setelah ditemukan kasus penggunaan ilegal oleh joki IMEI. Para joki IMEI memanfaatkan keuntungan dari fasilitas FTZ untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan Permendag nomor 20 Tahun 2021 jo nomor 25 Tahun 2022, tentang perdagangan.(25/01/24)
Sebagai penegak peraturan PMK 203/PMK.04/2017 Pihak Beacukai Batam sedang giat melakukan penyelidikan terkait modus operandi joki IMEI yang menggunakan fasilitas FTZ untuk menghindari pemeriksaan yang ketat.
Dalam ini, Humas Beacukai Batam Rizki baidilah menjelaskan terkait Peraturan menteri keuangan (PMK)yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea
masuk hingga USD500.
“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri.
Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” Ungkap Rizki
Demi keamanan dan keberlanjutan FTZ menjadi perhatian serius, dan langkah-langkah penguatan pengawasan.disetiap titik pelabuhan dan bandara .
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas FTZ dan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan berintegritas.
Untuk itu, “BC Batam
menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” Lanjut Rizki.
Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-
pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI
dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi
kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan
peraturan yang berlaku.
“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024.
Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa
kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.”, Tegasnya.
















