Batam, wbnnews – Perusahaan brodero yang berlokasi di kawasan industri Estate kabil Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, saat ini dihebohkan dengan penemuan dumping limbah B3 yang diduga tidak sesuai dengan standar penyimpanan limbah B3 dari kementerian lingkungan hidup.
Pihak pemilik kawasan industri Estate kabil yang diwakili oleh General Manager Lingkungan, Amril Belum bersedia. Memberikan klarifikasi apapun kepada media.
Sementara itu aktivis lingkungan Budiman Sitompul mengatakan, dari Lembaga kami yaitu aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) telah melayangkan Somasi kepada pihak brodero atas keteledoran dalam penyimpanan limbah B3, untuk itu AMPUH meminta pertanggung jawaban perusahaan brodero atas perusakan lingkungan yang ditimbulkan,Ujar tom, sapaan akrabnya
” Saya hanya berikan waktu kurang lebih 5 hari untuk selesaikan persoalan limbah yang diduga telah mencemari lingkungan setempat , ungkap tom
Lain halnya dengan Sekjen Asosiasi pengusaha Limbah (ASPEL) saat dihubungi via seluler , “Samsul Engan berkomentar terkait bocornya limbah B3 Milik PT Bredero.
Media mencoba berkomunikasi dengan pihak dinas lingkungan hidup kota Batam Novri kasi penyidik dan penindakan,info yang Abang berikan sudah kita tindaklanjuti, saat ini kami sedang bekerja untuk mengevaluasi dampak nya terhadap lingkungan, pungkasnya















Discussion about this post