Batam, wbnnews – Baliho yang berada di sejumlah jembatan penyeberangan orang(JPO) yang berada di Muka kuning dan depan kawasan Sp Plaza Batu Aji Kota Batam diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh peraturan Walikota, Perwako No185,BD 2022/No1053 dan aturan BP Batam (bsw.go.id).
Hasil wawancara via WhatsApp dengan kasubdit infrastruktur Wulung Wardana mengatakan, untuk titik baliho yang berada di atas jembatan belum ada ijin resmi ,dan pasti tidak terdapat di perijinan online (bsw.go.id)
Informasi berlanjut kepada Santi bagian pengamanan aset pemko Batam(BPKAD) mengatakan, alur untuk pengajuan titik baliho yang berada di Jembatan penyebrangan orang (JPO) dari dinas perhubungan dahulu lantas dishub meminta ijin pengunaan aset kepada pemko dan di setujui oleh sekda, ungkap Santi.
Media juga tengah mengkonfirmasi pemilik baliho yang berada di JPO depan kawasan muka kuning beliau mengatakan, kalau ijin baliho itu sudah berijin lewat propinsi Kepri
Pemerhati lingkungan kota Batam Paulus lei,S.Pd mengatakan, seharusnya pihak pemerintah menghimbau para pemilik usaha dan pengiklan untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat, ujar paul.
Berbanding terbalik ketika Pemprov Kepri memberikan ijin resmi untuk memperbolehkan Baliho berdiri di atas JPO, Ungkapnya
“Ini sangat krusial dengan nilai keamanan yang diduga sangat rendah, sehingga rentan akan terjadi roboh ketika ditiup angin, tegasnya.
Hinga berita ini terbit pihak media masih mengkonfirmasi beberapa pihak yang menangani bagian aset pemerintah provinsi namun belum ada tanggapan.
*Fajar*














