Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Dalam Sidang praperadilan Edi Ginting Tanyakan SOP Bea Cukai Sita Kontainer Mikol

Admin by Admin
Maret 25, 2024
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Dalam Sidang praperadilan Edi Ginting Tanyakan SOP  Bea Cukai Sita Kontainer Mikol
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam wbnnews-Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 03 terkait proses hukum terhadap Andika yang nota Bene bukan pemilik CV blessing indo star, Edi Ginting kuasa hukum Andika dari PT Buana Omega Sakti (BOS) dengan tegas mengatakan  ada dugaan rekayasa Hukum terhadap kliennya.

Edi Ginting mempertanyakan standar operasional prosedur(SOP) dari pihak bea cukai Batam ketika menangani kasus,

“Mulai dari pembongkaran kontainer sampai membawa pergi kontainer dari kawasan buana Central park batu aji tidak memberikan surat apapun,tegasnya.

Dalam fakta persidangan David selaku saksi dari PT BOS mengatakan, pada waktu kontainer tiba di pelabuhan 99 batu ampar tanggal 23 Januari 2024, Telah disegel putih dan digembok  oleh bea cukai Batam , lalu pada tanggal 25 Januari 2024 kontainer diantar ke gudang milik PT Bos, yang seharusnya kontainer itu diantar ke gudang milik CV Blessing Indo Star, ujar David.

Sampai digudang milik PT BOS dan diterima oleh saudara Ali yg merupakan perwakilan dari CV Blessing,lalu pihak penyidik bea cukai membuka segel kontainer  disaksikan oleh saksi saya (David) dan utusan CV Blessing yaitu saudara Ali, yang mana petugas bea cukai datang tidak membawa surat tugas dan tidak ada berita acara yang ditandatangani.

Setelah dibuka dan disaksikan oleh kami dan yang terlihat isinya adalah Rio Cocktail,  lantas pihak Bea Cukai Batam kembali menutup kontainer dan mengunci dengan gembok milik penyidik Bea Cukai,kami tidak diberikan surat apapun  ketika container ukuran 40 feat dengan nomor LEGU 4500028, dibawa oleh pihak bea cukai. Pada tanggal 26 Januari kontainer tersebut dibawa oleh petugas bea cukai tanpa surat tugas dan berita acara.

Perlu diketahui kedua belah pihak telah menyerahkan replik dan duplik dihadapan  Hakim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 saat ini pihak dari PT BOS tinggal menunggu keputusan dari hakim pada hari Senin 25 Maret 2024.

Lain halnya dengan ketum  aliansi LSM Ormas Peduli kepri Ismail mengatakan, issue yang berhembus dilapangan, bahwa Pihak Andika dari (PT BOS) percuma melakukan Pra-peradilan tetap akan kalah, issue tersebut berhembus dan bersumber dari internal pengadilan, ujar Ismail.

“kita sedang telusuri kebenaran issue tersebut,sebab memang kita pantau kasus ini dari awal, ungkap mail.

jika ada bukti yang kuat ada pihak lain yang terlibat  dan apabila ada intervensi, kita akan laporkan, karena dari awal kasus ini ada pihak yang terlibat, namun terkesan dilindungi,tegasnya.

“kita punya saksi dan siap bersaksi, apapun pangkatnya, jika memang nanti ada pihak lain yang terlibat dan ikut melindungi akan kita laporkan ke induk instansi mereka di jakarta, demi tegaknya hukum yang benar, pungkasnya.

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Proyek Pematangan Lahan Tanjung Piayu Digesa BP Batam

Proyek Pematangan Lahan Tanjung Piayu Digesa BP Batam

Sanggahan Keberatan Dari kuasa hukum Erik Kusuma Atas Dua  Berita yang berjudul ” Diduga Perkara Ilegal Menjadi Legal” dan ” kasus Transaksi Pembelian Limbah Ditengah Laut Yang Diduga Ilegal Terkuak Nama Kolonel A “

Sanggahan Keberatan Dari kuasa hukum Erik Kusuma Atas Dua  Berita yang berjudul " Diduga Perkara Ilegal Menjadi Legal" dan " kasus Transaksi Pembelian Limbah Ditengah Laut Yang Diduga Ilegal Terkuak Nama Kolonel A "

Mikol Dan spare part Telah Diamankan Oleh Bea Cukai Diplabuhan Punggur

Mikol Dan spare part Telah Diamankan Oleh Bea Cukai Diplabuhan Punggur

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Inilah jawaban game sudoku puzzle klasik level menengah dari Oakever Games tanggal 4 Januari 2026

Inilah jawaban game sudoku puzzle klasik level menengah dari Oakever Games tanggal 4 Januari 2026

4 minggu ago
Pelaku Pengusiran Nenek Elina Surabaya Ditangkap

Pelaku Pengusiran Nenek Elina Surabaya Ditangkap

2 bulan ago
Calon Bupati Nagekeo Simplisius Donatus, S.H. Ungkap Visi Misi Untuk Kemajuan Daerah

CaBup Nagekeo Simplisius Donatus,S.H Berkomitmen Mengembangkan Olahraga Sepak Bola di Daerahnya

2 tahun ago
Jakarta Terendam: 9 RT Masih Banjir

Jakarta Terendam: 9 RT Masih Banjir

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id