Batam, wbnnews -Sebuah Kasus kekerasan dalam hubungan asmara berujung penganiayaan yang dilakukan oleh Joni pria berusia 33 tahun asal batam, divonis oleh hakim pengadilan negeri Batam bersalah dengan membayar denda 1 juta rupiah, Kejadian tragis ini terjadi di kawasan bengkong , di mana Joni didakwa melakukan pemukulan terhadap pacarnya, chris yedia, hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh hakim Benni yoga darma ,S.H mempertimbangkan serius atas tindakan kekerasan yang dilakukan Joni, serta potensi dampak negatifnya terhadap masyarakat dan hubungan antar individu .
Dijelaskan oleh Joni pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul 05 :00 subuh Chris Yedia mendatangi rumah saya dibengkong, dengan cara kasar untuk dibukakan pintu, ujarnya.
Setelah saya buka lantas chris yedia mencekik saya,dalam keadaan terpojok saya mencoba melakukan perlawan dengan cara memukul kepala crhis dengan Hp milik nya yang terjatuh dari tas kecilnya, ungkap Joni.
Disisi lain kuasa hukum dari Chris Yedia ,josmangansi Simbolon,S.H,CPM. Merasa keberatan atas vonis yang diberikan oleh Hakim pengadilan negeri Batam.
Seharusnya Hakim lebih obyektif dalam memutuskan perkara , karena ada korban yang teraniaya dengan dibuktikan hasil visum.
Tapi saya juga menghormati hasil keputusan hakim , namun saya kurang puas dengan hasilnya, karena bisa jadi rujukan atas kasus penganiyaan lainnya, dan tidak ada efek jera bagi pelaku nya.pungkasnya
Fajar















