Batam, wbnnews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengirimkan surat kepada beberapa instansi terkait untuk melakukan intervensi dalam upaya menaikkan 21 kru ke dalam kapal tanker MT Arman 114. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya kolaborasi antara KLHK dengan perusahaan agen pelayaran tertentu untuk mengambil alih kendali kapal. (24/5/24)
Namun, tindakan ini mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukum nahkoda kapal tanker MT Arman 114, yaitu Rudianto Manurung, SH., MH., Pahrur Roji Dalimunte, SH., MH., dan DR. Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH. Menurut mereka, berkirim surat ke instansi merupakan bentuk intervensi KLHK dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Beberapa poin penolakan yang diajukan oleh kuasa hukum nahkoda berdasarkan landasan hukum antara lain:
Pelanggaran terhadap Prinsip Independensi
Kuasa hukum nahkoda menegaskan bahwa intervensi KLHK melanggar prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap instansi pemerintah. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap keputusan terkait pengelolaan kapal harus dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan langsung.
Tidak Sesuai dengan Kewenangan KLHK
KLHK dinilai telah melampaui kewenangannya dengan terlibat dalam urusan pengangkatan kru kapal. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan KLHK lebih difokuskan pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bukan pada aspek operasional kapal dan pengangkatan kru.
Potensi Konflik Kepentingan
Kuasa hukum juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul dari dugaan kolaborasi antara KLHK dan perusahaan agen pelayaran. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan atau tindakan yang diambil.
Hak Nahkoda atas Pengelolaan Kapal
Nahkoda kapal memiliki hak penuh atas pengelolaan kapal sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Intervensi pihak luar tanpa persetujuan nahkoda merupakan pelanggaran hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kuasa hukum nahkoda mendesak KLHK untuk menghentikan intervensi ini dan meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi terhadap dugaan kolaborasi antara KLHK dan perusahaan agen pelayaran. Mereka juga mengingatkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang harus diusut tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Dengan perkembangan ini, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa tindakan apapun yang diambil tidak merugikan hak-hak nahkoda dan kru kapal.
(Fjr)


















Discussion about this post