Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Ada Upaya Konspirasi KLHK Kuasai Kapal Tanker MT Arman 114

Admin by Admin
Mei 24, 2024
in Berita, Kriminal
0
Diduga Ada Upaya Konspirasi KLHK Kuasai Kapal Tanker MT Arman 114
0
SHARES
399
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengirimkan surat kepada beberapa instansi terkait untuk melakukan intervensi dalam upaya menaikkan 21 kru ke dalam kapal tanker MT Arman 114. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya kolaborasi antara KLHK dengan perusahaan agen pelayaran tertentu untuk mengambil alih kendali kapal. (24/5/24)

Namun, tindakan ini mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukum nahkoda kapal tanker MT Arman 114, yaitu Rudianto Manurung, SH., MH., Pahrur Roji Dalimunte, SH., MH., dan DR. Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH. Menurut mereka, berkirim surat ke instansi merupakan bentuk intervensi KLHK dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Beberapa poin penolakan yang diajukan oleh kuasa hukum nahkoda berdasarkan landasan hukum antara lain:

Pelanggaran terhadap Prinsip Independensi
Kuasa hukum nahkoda menegaskan bahwa intervensi KLHK melanggar prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap instansi pemerintah. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap keputusan terkait pengelolaan kapal harus dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan langsung.

Tidak Sesuai dengan Kewenangan KLHK
KLHK dinilai telah melampaui kewenangannya dengan terlibat dalam urusan pengangkatan kru kapal. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan KLHK lebih difokuskan pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bukan pada aspek operasional kapal dan pengangkatan kru.

Potensi Konflik Kepentingan
Kuasa hukum juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul dari dugaan kolaborasi antara KLHK dan perusahaan agen pelayaran. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan atau tindakan yang diambil.

Hak Nahkoda atas Pengelolaan Kapal
Nahkoda kapal memiliki hak penuh atas pengelolaan kapal sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Intervensi pihak luar tanpa persetujuan nahkoda merupakan pelanggaran hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kuasa hukum nahkoda mendesak KLHK untuk menghentikan intervensi ini dan meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi terhadap dugaan kolaborasi antara KLHK dan perusahaan agen pelayaran. Mereka juga mengingatkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang harus diusut tuntas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Dengan perkembangan ini, diharapkan ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa tindakan apapun yang diambil tidak merugikan hak-hak nahkoda dan kru kapal.

(Fjr)

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Masjid Agung Batam Center Kebanggaan Warga Batam Segera Rampung

Masjid Agung Batam Center Kebanggaan Warga Batam Segera Rampung

Tedy Nuh: “Spanduk KNPI Bukan Inisiasi Dari Saya”

Tedy Nuh: "Spanduk KNPI Bukan Inisiasi Dari Saya"

Neonbox Gojek Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Neonbox Gojek Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Diduga Tanpa IPAL RS AWAL BROS Sudah Beroperasi 

Diduga Tanpa IPAL RS AWAL BROS Sudah Beroperasi 

3 tahun ago
Sekda Batam Hadiri kegiatan Pemberdayaan Masyarakat 2024

Sekda Batam Hadiri kegiatan Pemberdayaan Masyarakat 2024

2 tahun ago
8 Tren Makanan Sehat 2026: Prediksi Hits

Menelusuri rezeki di balik bajaj online Semarang, pensiunan masinis hingga driver yang bersyukur

1 bulan ago
Atep harap ‘tangan wanginya’ bawa Persib terus melaju di ACL Two

Atep harap ‘tangan wanginya’ bawa Persib terus melaju di ACL Two

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id