Batam, wbnnews – Ahmad Yuda, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Tety Ramondang Harahap, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keputusan ini dibacakan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Benni Yoga.
Tety Ramondang Harahap, yang merupakan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, ditemukan tewas dengan sangat mengenaskan di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Batam. Kejadian ini mengguncang warga perumahan karena kekejaman yang dilakukan oleh Ahmad Yuda terhadap istrinya.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benni Yoga berlangsung dengan pengawalan ketat. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan Ahmad Yuda sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak keluarga korban, yang hadir dalam persidangan, menyatakan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Yuda. “Kami merasa keadilan telah ditegakkan dengan putusan ini. Tety adalah sosok yang sangat kami cintai, dan kepergiannya meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar salah satu anggota keluarga.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami merasa ada beberapa hal yang perlu ditinjau kembali dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahmad Yuda.
Kasus pembunuhan ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, mengingat posisi korban sebagai mantan Direktur RSUD dan kejiannya tindakan pelaku. Dengan putusan hukuman mati ini, masyarakat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Sidang banding yang akan diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa diharapkan akan mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat dan penegak hukum, demi memastikan keadilan yang seadil-adilnya.
Fjr

















Discussion about this post