Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Admin by Admin
Juni 7, 2024
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews – Ahmad Yuda, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Tety Ramondang Harahap, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keputusan ini dibacakan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Benni Yoga.

 

Tety Ramondang Harahap, yang merupakan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, ditemukan tewas dengan sangat mengenaskan di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Batam. Kejadian ini mengguncang warga perumahan karena kekejaman yang dilakukan oleh Ahmad Yuda terhadap istrinya.

 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benni Yoga berlangsung dengan pengawalan ketat. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan Ahmad Yuda sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Pihak keluarga korban, yang hadir dalam persidangan, menyatakan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Yuda. “Kami merasa keadilan telah ditegakkan dengan putusan ini. Tety adalah sosok yang sangat kami cintai, dan kepergiannya meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar salah satu anggota keluarga.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami merasa ada beberapa hal yang perlu ditinjau kembali dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ahmad Yuda.

 

Kasus pembunuhan ini telah menjadi sorotan publik sejak awal, mengingat posisi korban sebagai mantan Direktur RSUD dan kejiannya tindakan pelaku. Dengan putusan hukuman mati ini, masyarakat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

 

Sidang banding yang akan diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa diharapkan akan mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat dan penegak hukum, demi memastikan keadilan yang seadil-adilnya.

Fjr

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
BP Batam jadi Studi Tiru Jakpro

BP Batam jadi Studi Tiru Jakpro

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Menteri Besar Johor

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Menteri Besar Johor

Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Relokas

Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Relokas

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

MK: Hakim Berwenang Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru

MK: Hakim Berwenang Tolak Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru

2 bulan ago
Ditpam BP Batam Prioritaskan Keamanan Pemudik Lebaran

Ditpam BP Batam Prioritaskan Keamanan Pemudik Lebaran

2 tahun ago
Suzuki Jimny mini truck 4×4 si mungil maskulin berjiwa monster, spek dan perkiraan harga

Suzuki Jimny mini truck 4×4 si mungil maskulin berjiwa monster, spek dan perkiraan harga

2 bulan ago
Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kepri

Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kepri

7 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id