Batam, wbnnews- Kasus penggelapan dana senilai 1,2 miliar rupiah yang melibatkan mantan Direktur Keuangan PT Ifishdeco Tbk, Ineke Kartika Dewi, terus menarik perhatian publik. Ineke bersama rekannya, David M.H Lumban Gaol, yang diduga melakukan penggelapan tersebut, kini mendapatkan sorotan karena perlakuan khusus yang diterima Ineke. Hingga saat ini, Ineke hanya dikenai sanksi tahanan kota, sementara rekannya, David, ditahan di rutan dan disidang dalam berkas perkara terpisah.11/06/24
Pihak manajemen perusahaan telah mengirimkan surat elektronik via email ke redaksiwajahbatam@gmail.com, dan menerangkan, “Ya benar, Ibu Ineke Kartika Dewi pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Ifishdeco Tbk, namun sejak tanggal 13 Mei 2024 beliau sudah mengundurkan diri dan saat ini sudah tidak ada hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan,” ungkap pihak manajemen.
Keputusan dengan no perkara 254/PID.B/PN Btm yang dimulai tanggal 13/06/2024 hingga 11/08/2024, menempatkan Ineke dalam tahanan kota menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perlakuan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Menurut pengamat hukum Jacobus Silaban,S.H juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan adanya pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu yang membuat Ineke diperlakukan secara istimewa.
Di sisi lain, rekan Ineke, David M.H Lumban Gaol, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dalam berkas perkara terpisah. David saat ini sedang menjalani proses hukum yang lebih ketat, termasuk penahanan di rutan. Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.
Menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi via seluler, alasan penahanan kota bagi Ineke adalah murni keputusan dari hakim, bukan dari kejaksaan.
Namun, alasan ini dianggap tidak cukup kuat oleh sebagian kalangan untuk membenarkan perlakuan istimewa yang diterima Ineke.
Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada minggu depan. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang dapat merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
Fjr
















