Batam, 9 Agustus 2024 – Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Telaga Punggur, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) semakin memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang keluar melalui Pelabuhan Punggur. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa melalui jalur ini memenuhi standar kesehatan dan peraturan karantina yang berlaku.
Menurut Riki Hikman Sebagai Kepala Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit dan hama yang berpotensi merugikan kesehatan manusia, hewan, serta lingkungan. Setiap kendaraan yang masuk dari Wilayah luar Batam dan kendaraan yang akan keluar Batam termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum, pickup dan truck logistik, harus melalui prosedur pemeriksaan yang ketat sebelum diizinkan meninggalkan pelabuhan.
“Kami tidak akan berkompromi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta lingkungan. Semua produk yang diangkut, baik hewan hidup, ikan, maupun tumbuhan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Satpel.
Dalam pemeriksaan ini, petugas BKHIT memeriksa dokumen karantina, kondisi fisik produk, dan memastikan tidak ada produk ilegal yang keluar dari wilayah tersebut. Mereka juga menggunakan teknologi dan alat pendukung lainnya untuk mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengurangi ketelitian.
Pihak BKHIT Kepulauan Riau berharap, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, risiko penyebaran penyakit dan hama dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat merasa lebih aman dengan keberadaan produk-produk yang telah terjamin kualitasnya. Pelabuhan Telaga Punggur sendiri merupakan salah satu jalur utama keluar-masuk barang di Kepulauan Riau, sehingga langkah pengawasan ini dianggap sangat penting dalam menjaga stabilitas kesehatan dan keamanan wilayah.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kebaikan bersama.* Penulis: SUKMA ANRDY. S

















