Batam, WBN News – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam acara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam di Kantor Walikota Batam pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang. Serah terima ini sesuai dengan ketentuan Kemendagri No. 9 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Hingga kini, Pemerintah Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Batam, dengan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk mendapatkan legalitas lebih lanjut.
Jefridin menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam dan meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait. Berkat pendampingan dari Kajari Batam, aset senilai Rp159.441.425.000 berhasil diselamatkan.
Dalam sambutannya, I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer, serta menegaskan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi kerugian negara. “Aset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasilitas sosial dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
















