Batam , wbnnews— Warga Tembesi Tower menyatakan keberatan terhadap pernyataan bahwa lahan yang mereka tempati adalah “rumah liar” (RULI). Melalui surat resmi kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Batam, Bapak Andi Agung, masyarakat menyampaikan keresahan terhadap Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu, yang mereka anggap sebagai langkah terburu-buru tanpa memahami situasi lahan Tembesi Tower secara menyeluruh.
Media wajah Batam news mencoba berkomunikasi via WhatsApp dengan Pejabat sementara setingkat walikota Batam, bapak Andi Agung namun belum ada respon.
Dalam surat tersebut, dijelaskan oleh Andi Jamal RT Tembesi tower mengatakan, bahwa warga Tembesi Tower telah tinggal di area tersebut dengan dasar hukum yang jelas dan legal. Mereka juga menyatakan bahwa lahan yang mereka tempati dilindungi oleh sejumlah dokumen resmi, antara lain:
SK Wali Kota Batam No. 105 Tahun 2004 tentang Kampung Tua.
Izin Prinsip Pelestarian Kampung No. 13/70/KA/III/2005.
Surat Rekomendasi DPRD Kota Batam terkait Lahan Tembesi Tower No. 181.A/170/IX/2023.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Kepri No. T/965/RM.02.02/015.2020/V/2023 terkait dugaan mall administrasi oleh BP,Ujar andi.
Dijelaskan olehnya,Dalam surat tersebut juga disebutkan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Staf Ahli, Prof. Silalahi. Pertemuan ini menghasilkan keputusan untuk memberikan hak kepemilikan lahan kepada masyarakat Tembesi Tower yang telah lama tinggal di sana.
Ditambah oleh Arnold Warga Tembesi tower, mengungkapkan bahwa infrastruktur dasar seperti semenisasi jalan, pembangunan posyandu, masjid, serta pemasangan layanan air dan listrik telah didanai oleh APBD Kota Batam dan Provinsi. Selain itu, PBB juga telah dibayarkan, menunjukkan keterikatan masyarakat dengan lahan tersebut.
Sementara itu pihak kepala biro Humas promosi dan protokol BP Batam ariastuty sirait saat dikonfirmasi media Wajah Batam News belum merespon atas polemik PL yang dikeluarkan oleh BP Batam untuk perusahaan Tanjung Piayu Makmur
Warga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang melibatkan lahan Tembesi Tower dan tetap melindungi hak-hak mereka.
Editor Iwan Fajar















Discussion about this post