Batam, wbnnews – Aktivitas penambangan bauksit ilegal di Bukit Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Aktivitas ini disebut-sebut dikelola oleh jaringan mafia dan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB, demi menghindari pantauan pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Meski Pemko Batam menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas serupa, para penambang masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Penambangan bauksit ilegal di wilayah ini telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal serta memastikan kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal dan mendukung langkah pencegahan yang diambil pemerintah,” ujar salah satu pejabat Pemko Batam
Seruan dari LSM dan Pemerhati Lingkungan Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul, mengecam keras aktivitas penambangan ilegal ini.
“Penambangan yang diduga ilegal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah. Kami meminta pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab,” tegas Budiman.
Budiman juga menyebut inisial A sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut. “Ada indikasi bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh ABD telah mengabaikan regulasi lingkungan dan merugikan sumber daya alam,” tambahnya.
Desakan Penanganan Serius dari Aparat Penegak Hukum
Tokoh pemerhati lingkungan lainnya, Paulus Lein,SPd, juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup, serta Ditpam BP Batam untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
“Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sudah di luar batas. Kami mendesak pihak berwenang agar serius menangani kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Paulus.
Langkah Pencegahan dan Penindakan Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal di Bukit Tanjung Kasam.
Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal juga perlu ditingkatkan.
Penambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post