Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Kapolres Barelang Tidak Mengetahui Penyisihan Barang Bukti

Admin by Admin
Maret 19, 2025
in Berita, Kriminal
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajah Batam news-  Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan untuk 11 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan satu warga sipil terkait kasus penggelapan barang bukti narkotika sabu. Para terdakwa, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, didakwa melakukan penyisihan barang bukti narkoba untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam. JPU menyebut bahwa dugaan penggelapan barang bukti sabu ini terjadi dalam rentang waktu 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam.

 

 

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati!.

 

 

Pada 19 Desember 2024, penyidik Polda Kepulauan Riau melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 12 Desember 2024. Setelah pelimpahan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam selama 20 hari sambil menunggu persiapan berkas perkara untuk persidangan.

 

Dalam perkembangan terbaru, pada sidang lanjutan, Pengadilan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang, Tri Nugroho, sebagai saksi. Kehadiran Tri Nugroho diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas peran dan tanggung jawab para terdakwa dalam kasus ini.

 

Saat dikonfirmasi oleh media, Musrin,S.H.menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang berjalan, mantan Kapolres Barelang menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang ia ketahui. Menurutnya, untuk urusan penyisihan barang bukti sabu, mantan Kapolres tidak mengetahui hal tersebut.

 

“Keterangan beliau sangat objektif dalam memberikan penjelasan. Yang jelas, dalam konteks penyisihan barang bukti, beliau tidak mengetahui apa pun terkait hal itu,” ujar Musrin.

 

Sementara itu, Musrin menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar penyidikan berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat asumsi yang belum terbukti.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun justru terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Proses persidangan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor Iwan Fajar

 

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Aktifitas gelanggang Permainan Dam Muka Kuning Dibika Kembali

Aktifitas gelanggang Permainan Dam Muka Kuning Dibika Kembali

DPRD Kota Batam Anwar Anas Serap Aspirasi Pendemo Penolakan RUU TNI

DPRD Kota Batam Anwar Anas Serap Aspirasi Pendemo Penolakan RUU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Haji Rosok Tuntut Kompensasi Atas Lahan 4,6 Hektare,Gandeng Kuasa Hukum dan Minta Mediasi Ombudsman

Haji Rosok Tuntut Kompensasi Atas Lahan 4,6 Hektare,Gandeng Kuasa Hukum dan Minta Mediasi Ombudsman

6 bulan ago
Gelar Apel Pembangunan Zona Integritas Kejari Batam

Gelar Apel Pembangunan Zona Integritas Kejari Batam

2 tahun ago
Detik Terakhir Ayong Menganti Pengacaranya Diduga Dipaksa Oleh Bos Properti Cahaya Garden

Detik Terakhir Ayong Menganti Pengacaranya Diduga Dipaksa Oleh Bos Properti Cahaya Garden

2 tahun ago
Sekda kota Batam terima kunjungan kepala OJK Kepri

Sekda kota Batam terima kunjungan kepala OJK Kepri

1 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id