Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

 Bea Cukai Batam Klarifikasi SOP Pemeriksaan Uang Tunai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay

Admin by Admin
April 23, 2025
in Berita, CCTV WBN, Pendidikan
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews – Menanggapi pemberitaan media berjudul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang dimuat pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian yang terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Bea Cukai saat itu sedang melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal MV. Horizon 7.

 

“Berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai salah satu penumpang WNI berinisial L, yang pada barang bawaannya terdeteksi membawa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura. Namun, tidak ada pemberitahuan atau customs declaration atas pembawaan uang tunai tersebut,” terang Evi.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang membawa uang tunai sebesar SGD17.000 atau setara dengan Rp213.797.780 sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, pembawaan uang tunai minimal Rp100.000.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal denda sebesar Rp300 juta.

 

Bea Cukai mengakui adanya miskomunikasi antara petugas dan penumpang saat penyampaian informasi di lapangan, sehingga petugas memutuskan untuk membawa penumpang dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna penanganan lebih lanjut dan menghindari antrean panjang di area x-ray pelabuhan.

 

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000. Penumpang telah memahami kesalahan yang terjadi dan bersedia membayar sanksi tersebut,” tambah Evi.

 

Bea Cukai Batam juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi, serta memberikan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan sebagai bentuk evaluasi internal.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan serta memastikan petugas kami bekerja sesuai SOP. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami ketentuan terkait pembawaan uang tunai antarnegara,” tutup Evi.

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

BPTD Kepri Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur, Penumpang Terlantar Bukan Karena Keterlambatan Pelayanan

BPTD Kepri Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur, Penumpang Terlantar Bukan Karena Keterlambatan Pelayanan

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Sekdako Batam Apresiasi Inovasi Digital Kejari Batam

Sekdako Batam Apresiasi Inovasi Digital Kejari Batam

2 tahun ago
Hujan Jakarta Lumpuhkan 3 Koridor TransJakarta

Hujan Jakarta Lumpuhkan 3 Koridor TransJakarta

2 bulan ago
7 Kekuatan Eun Ho yang Memukau di No Tail to Tell

7 Kekuatan Eun Ho yang Memukau di No Tail to Tell

1 bulan ago
PSG: Diomande’s Costly Mistake

PSG: Diomande’s Costly Mistake

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id