Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Berita, Kriminal, Peristiwa
0
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Penangkapan Yusril Koto oleh pihak kepolisian berlangsung dramatis dan menyita perhatian publik. Pria yang diketahui berdomisili sekaligus menjalankan usaha di Ruko Grand BSI Blok A No. 6 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan, menyusul laporan polisi yang dilayangkan oleh oknum anggota Satpol PP berinisial B.

 

Kronologi Kejadian: 

Awal Mula Konflik Kejadian bermula ketika pada 22 September 2024, anggota Satpol PP inisial B mendatangi rumah sekaligus tempat usaha milik Yusril.

 

Kedatangan B bukan tanpa sebab. Ia menuding Yusril sebagai pihak yang melaporkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan ruko miliknya, sehingga mengakibatkan penertiban oleh Satpol PP.

 

Kehadiran B tidak hanya memicu ketegangan, tapi juga membuat kegaduhan di tempat tinggal Yusril. Merasa dirugikan secara pribadi, B kemudian melaporkan Yusril ke Polresta Barelang. Laporan itu tercatat secara resmi dengan nomor: LP-B/68/1/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 13 Februari 2025.

 

Tudingan: Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital

Menurut kuasa hukum Yusril, Herman, S.H., perkara yang menjerat kliennya merupakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dikaitkan dengan pelanggaran UU ITE. Ia menyayangkan penahanan terhadap Yusril yang dianggap tidak mengindahkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, bukan langsung menahan klien kami,” ujar Herman.

 

Ia mengacu pada Surat Edaran(SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Surat Telegram Kapolri ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang menegaskan bahwa penanganan kasus siber, seperti pencemaran nama baik, sebaiknya mengedepankan edukasi, mediasi, dan penyelesaian damai.

Penegakan UU ITE Harus Proporsional.

 

Dalam SE tersebut, Kapolri menginstruksikan agar penyidik membedakan secara tegas antara kritik, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

 

Bahkan, disebutkan secara eksplisit bahwa penahanan terhadap tersangka yang sudah sadar dan meminta maaf tidak seharusnya dilakukan. Hal ini, menurut Herman, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Yusril berpotensi melanggar prinsip ultimum remidium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.

 

“Apalagi, hingga kini tidak pernah dilakukan upaya mediasi sebagaimana seharusnya. Padahal, SE Kapolri menekankan pentingnya ruang dialog sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan,” tambahnya.

 

Desakan Evaluasi Proses Penegakan Hukum

Kasus Yusril Koto memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai penanganan perkara ini menjadi preseden buruk bagi penerapan UU ITE yang kerap dinilai multitafsir dan represif.

Kuasa hukum Yusril menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penahanan kliennya. “Kami akan tempuh semua jalur hukum demi keadilan untuk Pak Yusril,” tegas Herman.

Fajar

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Kontroversi Penahanan Yusril, Kapolres Bungkam

Kontroversi Penahanan Yusril, Kapolres Bungkam

Jukir Batam,kami Bukan Preman, Kami Hanya Ingin Hidup

Jukir Batam,kami Bukan Preman, Kami Hanya Ingin Hidup

Misteri Dilepasnya Dua Kapal Asing ,diduga Curi Pasir Laut kepri

Misteri Dilepasnya Dua Kapal Asing ,diduga Curi Pasir Laut kepri

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Zodiak Besok: Libra & Scorpio – Karier, Cinta, Keuangan, Kesehatan

Zodiak Besok: Libra & Scorpio – Karier, Cinta, Keuangan, Kesehatan

4 minggu ago
Pakar forensik soroti klaim polisi, motif bisa berbeda dan pengakuan pelaku belum jadi bukti

Pakar forensik soroti klaim polisi, motif bisa berbeda dan pengakuan pelaku belum jadi bukti

2 bulan ago
Raksasa Liga 1: Drama Bursa Transfer Persebaya, Persija, PSM

Raksasa Liga 1: Drama Bursa Transfer Persebaya, Persija, PSM

2 bulan ago
Guru Bahasa Inggris: Nasib Pasca-Kasus Pengeroyokan Siswa

Guru Bahasa Inggris: Nasib Pasca-Kasus Pengeroyokan Siswa

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id