Batam , wbnnews –Lembaga sekelas Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) seharusnya menjadi garda terdepan dalam tata kelola pembangunan yang adil dan partisipatif. Kuasa hukum ahli waris Adam Ahmad menyampaikan kekecewaan atas sikap BP Batam yang tidak menghadiri undangan resmi untuk membahas persoalan lahan warga yang terdampak proyek pengembangan di kawasan sei gorong.
Dalam surat undangan bertanggal 29 April 2025 yang dilayangkan oleh kantor hukum James & Sibarani, SH & Partners, BP Batam diminta hadir dalam pertemuan mediasi sebagai respons atas klaim kepemilikan lahan seluas ±4,5 hektar di wilayah Sei Gorong, Batam Centre, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Lahan tersebut disebut dikuasai almarhum Adam Ahmad sejak tahun 1986, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang diketahui RT I dan RW VI Kelurahan Belian pada 2 Juli 2006. Di atas lahan tersebut juga terdapat tanaman produktif yang menunjukkan adanya aktivitas penggarapan dalam jangka panjang.
Surat undangan yang ditujukan kepada Kepala BP Batam, Dr. Amsakar Ahmad, S.Sos., M.Si., dan Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan, S.E., itu tidak mendapatkan respons, baik secara tertulis maupun kehadiran langsung dalam agenda yang dimaksud.
Salah satu mantan pegawai BP Batam yang enggan disebut namanya menyayangkan sikap lembaga tersebut yang dianggap enggan membuka ruang dialog. “Seharusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Sayang sekali BP Batam justru memilih diam,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi haji Rosok mengatakan,Pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pernah memanggil saya untuk melakukan mediasi di gedung BP Batam lantai 8 dan ditemui oleh staff khusus yaitu bapak Muhammad nur.
Namun hingga saat ini, belum ada titik temu dan penyelesaian yang dicapai antara kedua belah
pihak.ujarnya
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak ahli waris atas lahan yang kini diduga menjadi bagian dari proyek pengembangan strategis di kawasan Belian.
“Kami ingin kejelasan dan solusi, bukan konflik. Tapi jika sikap BP Batam terus begini, tentu akan kami bawa ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegas perwakilan dari James & Sibarani, SH & Partners.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait undangan tersebut maupun sikap atas klaim kepemilikan lahan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.
*Fajar*















