Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Maju Ginting Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Berlindung di Balik Ormas

Admin by Admin
Mei 31, 2025
in Berita, Kriminal
0
Maju Ginting Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Berlindung di Balik Ormas
0
SHARES
310
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews – Seorang pria bernama Maju Ginting dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan barang milik perusahaan oleh seorang wanita bernama Rita Luxsiana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menangkap Maju Ginting, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang perusahaan milik Rita Luxiana Gultom. Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2022.

Rita Luxiana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polda Kepri. Ia menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang mencoba berlindung di balik organisasi masyarakat (ormas).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jantras unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” ujar Rita kepada wartawan, Jumat (30/5).

Kronologinya,“Saya menitipkan barang perusahaan kepada Maju Ginting. Namun kenyataannya, barang yang dititipkan seolah-olah punya dia,” ujar Rita saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/5).

Namun yang membuat Rita semakin geram, ia justru pernah dilaporkan balik oleh Maju Ginting dengan tuduhan melanggar Pasal 551 KUHPidana, setelah dirinya mencoba mengambil barang yang ia klaim sebagai miliknya.

“Saya pernah dilaporkan oleh Maju Ginting atas pasal 551 KUHPidana, gara-gara saya mengambil barang kontainer milik saya sendiri,” tambahnya.

Rita menduga, pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya mengalihkan isu dan mengintimidasi dirinya agar mundur dari upaya hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini tertuang dalam surat dengan klasifikasiB/31.a/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting didasarkan pada sejumlah alat bukti dan tahapan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/83/11/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025, serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31.a/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maju Ginting atau kuasa hukumnya. Sementara itu, Rita berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Editor:Fajar

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Kasus Pengeroyokan yang Dihentikan Polsek Batam Kota, Jimson Silalahi Minta Keadilan

Kasus Pengeroyokan yang Dihentikan Polsek Batam Kota, Jimson Silalahi Minta Keadilan

Warga Bengkong Palapa1 Sumbangkan 7 Sapi dan 16 Kambing Untuk Qurban

Warga Bengkong Palapa1 Sumbangkan 7 Sapi dan 16 Kambing Untuk Qurban

JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Raih predikat kota terbersih, Ciamis berbenah sambut kunjungan menteri lingkungan hidup

Raih predikat kota terbersih, Ciamis berbenah sambut kunjungan menteri lingkungan hidup

1 bulan ago
Nigeria Bridges Infrastructure Gap: ICRC Reports Progress

Nigeria Bridges Infrastructure Gap: ICRC Reports Progress

2 bulan ago
Tessa Mariska Ungkap Ayah Kandung Ressa: Bukan Adjie Pangestu atau Teuku Ryan, Sang Rapper

Tessa Mariska Ungkap Ayah Kandung Ressa: Bukan Adjie Pangestu atau Teuku Ryan, Sang Rapper

4 minggu ago
Ketua GAMKI Batam Dorong Isu Pekerja Migran di Forum Nasional GAMKI 2025

Ketua GAMKI Batam Dorong Isu Pekerja Migran di Forum Nasional GAMKI 2025

9 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id