Batam – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencatut nama petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pihak Bea Cukai Batam dengan tegas membantah keterlibatan institusi mereka dalam aktivitas tersebut. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Batam, R. Dwi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang dalam bentuk apa pun kepada para sopir truk maupun kendaraan logistik.
“Bea Cukai Batam tidak pernah memerintahkan, menyetujui, atau membenarkan praktik pungutan dalam bentuk apa pun di lapangan. Jika benar ada oknum yang mencatut nama kami, kami mendorong agar segera dilaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti,” tegas Dwi dalam keterangannya kepada wajah batamnews, Selasa (2/7).
Dugaan pungli yang disebut dilakukan oleh seseorang bernama Jhon dengan dalih “koordinasi lapangan” dinilai mencemarkan nama baik institusi Bea Cukai. Pihak Bea Cukai pun telah melakukan pemantauan internal untuk menelusuri apakah ada pegawai atau pihak eksternal yang menggunakan atribut atau pengaruh institusi untuk kepentingan pribadi.
“Kami sedang koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri dan juga aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti ada pihak-pihak yang menyalahgunakan nama Bea Cukai, kami akan ambil langkah hukum tegas,” tambahnya.
Terkait informasi transfer dana ke rekening atas nama Sunarti yang disebut oleh para sopir, Bea Cukai memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki pegawai dengan nama tersebut yang bertugas di wilayah Telaga Punggur.
“Ini semakin memperjelas bahwa praktik tersebut bukan bagian dari sistem kerja resmi kami. Kami pastikan, jika ada transaksi semacam itu, itu murni dilakukan oleh pihak luar dan merupakan tindakan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, pengusaha logistik dan ekspedisi Rafles turut memberikan tanggapan terkait polemik ini. Ia menyayangkan pemberitaan yang cenderung menyudutkan pelabuhan dan aparat yang bertugas, tanpa melihat fakta bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pengawasan memang sedang diperketat.
“Sejak tiga bulan terakhir, keluar-masuk barang dari Batam memang diawasi lebih ketat. Semua harus sesuai dengan izin dan dokumen resmi. Ini bagian dari pengamanan wilayah perdagangan bebas. Saya rasa pemberitaan itu terlalu menggeneralisasi dan bisa merugikan pihak pelabuhan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Rafles.
Menurutnya, pengawasan ketat tersebut justru mendorong ekosistem usaha yang lebih tertib dan fair, agar tidak ada lagi praktik pengiriman barang ilegal yang bisa merusak harga pasar atau merugikan negara.
“Kami yang menjalankan usaha resmi dan taat aturan sangat mendukung langkah pengetatan ini. Kalau ada pungli, ya harus dibuktikan dan diproses. Tapi jangan serta-merta menyudutkan institusi hanya karena keluhan beberapa pihak,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha logistik, untuk tidak ragu melapor jika merasa diperas atau dikenai pungutan yang tidak berdasar hukum.
“Kami membuka kanal pengaduan resmi. Silakan laporkan ke saluran hotline kami atau langsung ke pos Bea Cukai terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tandas Dwi.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Batam kini tengah menyiapkan inspeksi mendadak dan penertiban di titik-titik rawan di kawasan pelabuhan, guna memastikan distribusi barang berjalan lancar dan bersih dari penyimpangan.
Penulis: Sukma Andry.S.
Redaktur: Iwan Fajar

















Discussion about this post