Jacobus Keberatan Atas Pemberitaan Sepihak, Lydia Bukan Pengedar.
Batam, wbnnews– Tim kuasa hukum terdakwa Lia Yespiana alias Lydia menyampaikan keberatan keras atas sejumlah pemberitaan yang menurut mereka telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya. Mereka menegaskan, narasi yang menyebut Lydia sebagai “brankas ekstasi” atau “menyimpan ekstasi di BH” adalah tidak proporsional dan tidak memperhatikan konteks hukum serta fakta persidangan secara utuh.
Dalam Fakta persidangan Majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan anggota Watimena dan Rinaldi, mendengarkan kesaksian dua anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Wahyu Apriadi dan Joko Susilo, yang memaparkan jalur peredaran 30 butir ekstasi. Pil haram tersebut berpindah tangan dari Putra Anggara ke Gilang Febriyangga, kemudian kepada pasangan kekasih Lidya dan Irfan Herianto Pohan.
Di ruang sidang, saksi Joko Susilo menceritakan pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Diskotek Planet, Sei Jodoh, Batu Ampar, pada 13 Februari 2025. “Pertama yang kami tangkap Lidya dan Irfan, keduanya di lorong VIP 416,” jelas Joko.
Saat digeledah, petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo WhatsApp yang disembunyikan Lidya di balik pakaian dalamnya. Penelusuran polisi berlanjut ke Gilang, karyawan Artotel Penuin, yang ditangkap di depan hotel dengan barang bukti 20 butir ekstasi.
“Gilang mengaku memperoleh paket itu dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir,” ujar Joko.
Kurasa hukum dari Lidya membatah keras atas tudingan sebagai jaringan pengedar,
“Klien kami adalah korban. Dia bukan bagian dari jaringan besar narkotika seperti yang digaungkan media. Lidya hanya seorang perempuan muda yang terjebak dalam situasi dan lingkungan yang tidak dia pahami secara menyeluruh,” ujar kuasa hukum Lydia, Jacobus Silaban,S.H, kepada wartawan usai persidangan lanjutan di PN Batam, Jumat (11/07/2025).
Jacobus mengatakan, pemberitaan yang menyebut bahwa Lidya menyimpan ekstasi di balik pakaian dalamnya telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan melecehkan martabat perempuan. “Kami keberatan dengan narasi vulgar yang tidak punya urgensi jurnalistik. Apakah penting bagi publik mengetahui di mana posisi barang bukti, jika kemudian digunakan untuk menggiring opini buruk terhadap klien kami?” tegasnya.
Ia menambahkan, Lydia tidak pernah merencanakan atau mengetahui secara penuh bahwa perbuatannya akan dikategorikan sebagai bagian dari jaringan pengedar. “Hubungan dia dengan Irfan adalah hubungan emosional/ asmara (pacar), bukan bisnis. Dan itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjadikannya tameng,” kata Jacobus.
Dalam fakta persidangan pun, kata dia, tidak ditemukan adanya bukti langsung bahwa Lydia terlibat aktif dalam transaksi. “Semua berawal dari komunikasi antara Irfan dan Gilang, lalu klien kami hanya diminta menemani, dan sebagian informasi didasarkan pada keterangan sepihak ,” ungkapnya.
Kuasa hukum Lydia meminta media untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus ini dan memberi ruang yang adil kepada semua pihak. “Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum jika pencemaran nama baik ini terus berlanjut,” ujar Jacobus.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional. “Yang kami harapkan adalah keadilan. Lydia bukan bandar, bukan juga pengedar. Dia adalah korban atas keluguan dan relasi kuasa dalam hubungan personalnya,” pungkas Jacobus.
Editor Iwan Fajar

















