Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Bunga Mencekik, Aset Melayang

Admin by Admin
Agustus 11, 2025
in Berita, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Kasus dugaan praktik rentenir berbaju pinjaman pribadi kembali mencuat di Batam. Kali ini, seorang warga bernama Ida Juliana kehilangan rumahnya setelah terjerat pinjaman berbunga tinggi yang diduga melibatkan pihak perorangan bernama Rusdi. Eksekusi rumah terjadi tanpa kehadiran Ida, dan sertifikat rumah yang sebelumnya atas namanya diketahui telah berpindah kepemilikan secara diam-diam ke Rusdi pada tahun 2020.

 

Kasus ini bermula dari pinjaman senilai Rp500 juta yang diberikan Rusdi kepada Ida Juliana pada tahun 2015. Namun, menurut Ida, skema pinjaman itu dibalut dengan beban bunga tak wajar, yakni sebesar Rp60 juta per bulan atau setara 144% bunga tahunan, jauh melampaui batas kewajaran bunga pinjaman.

 

Mirisnya, pada tahun 2020, sertifikat rumah atas nama Ida Juliana diketahui telah dialihkan ke nama Rusdi tanpa sepengetahuannya. Proses ini melibatkan seorang notaris inisial Yu, yang berkantor di Dana Graha Lantai Tiga, Batam. Ida menuding sang notaris telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah nama kepemilikan tanpa persetujuan pemilik sah.

 

Informasi yang diperoleh Rusdi melakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2022 dengan nomor perkara 240/Pdt.G/Ple/GS/2022/PN Btm. Namun Pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemilik nya.

 

Penggalian informasi berlanjut kepada Rusdi, saat dikonfirmasi oleh pihak media wajahbatamnews, beliau belum merespon pertanyaan seputar kronologi pengambil Alihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan milik Ida Juliana.

 

Praktisi hukum kota Batam Jacobus Silaban,S.H. saat dimintai keterangan oleh pihak media menegaskan bahwa praktik pinjam-meminjam dengan bunga sangat tinggi seperti ini bisa tergolong praktik keuangan ilegal, jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun Bank Indonesia.

 

“UU Bank Indonesia maupun UU Perbankan tidak secara langsung melarang individu meminjamkan uang, tapi jika dilakukan terus-menerus dan dengan bunga mencekik, bisa menyerupai kegiatan perbankan ilegal,” jelas Jacobus.

 

Ia merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya:

 

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa hanya lembaga berizin yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana.

 

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebut bahwa hanya bank atau lembaga keuangan resmi yang boleh memberi kredit.

 

Pasal 55 UU Perbankan, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar bagi siapa pun yang menjalankan usaha keuangan tanpa izin.

 

Silaban menilai, pemberian bunga Rp60 juta per bulan dari pinjaman Rp500 juta, apalagi disertai pengalihan aset secara sepihak, sudah masuk unsur pemerasan dan layak diusut secara pidana.

 

Hingga kini, baik pihak Rusdi maupun notaris Yu belum memberikan klarifikasi publik atas keputusan pengadilan maupun tudingan praktik ilegal tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap jebakan pinjaman personal berbunga tinggi, apalagi yang melibatkan aset berharga seperti rumah. Penegak hukum punl didesak untuk tidak hanya berhenti pada gugatan perdata, tapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana dan etika profesi yang dilakukan dalam proses pengalihan hak milik rumah tersebut.

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, BNN, dan BIN

Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, BNN, dan BIN

Direktur PBH Petarung Keadilan Nusantara Ivo Riyani Memperjuangkan Penegakan Hukum.

Direktur PBH Petarung Keadilan Nusantara Ivo Riyani Memperjuangkan Penegakan Hukum.

Silaturahmi Kajari Batam Disambut Hangat oleh Ketua DPRD Batam

Silaturahmi Kajari Batam Disambut Hangat oleh Ketua DPRD Batam

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Kolaborasi 3 Chef, Ciptakan Menu Fine Dining  “East Meet West” yang Fenomenal

Kolaborasi 3 Chef, Ciptakan Menu Fine Dining “East Meet West” yang Fenomenal

2 tahun ago
Update terbaru bocoran jadwal CPNS 2026, link pendaftaran SSCASN dan kisi-kisi soal SKD

Update terbaru bocoran jadwal CPNS 2026, link pendaftaran SSCASN dan kisi-kisi soal SKD

2 bulan ago
Banjir Pekalongan Lumpuhkan 8 Kereta, 7 Dialihkan Lewat Solo

Banjir Pekalongan Lumpuhkan 8 Kereta, 7 Dialihkan Lewat Solo

1 bulan ago
8 Tren Makanan Sehat 2026: Prediksi Hits

Jabar 2025: Sekda Pastikan Pembangunan Tetap di Jalur

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id