Batam~ Direktur PBH Petarung Keadilan Nusantara, Dengan hati tergerak di Negara Demokrasi yang berdasarkan Penegakan Hukum, saya Ivo Riyani, memperjuangkan demi Penegakan Hukum yang Maksimal, dengan ini saya membuka Kantor PBH “Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara”

Demi untuk memperjuangkan Penegakan Hukum, yang berkantor utama atau kantor pusat di Jakarta dan Batam, dan kami juga membuka kantor cabang di Jawa, Kalimantan, Palembang, Sumatera Barat dan Sumatra Utara, Kepada awak media Wajahbatamnews.co.id, Minggu~ 31/08/2025 tujuan kami tidak lain hanya untuk selalu siap membantu masukan kepada masyarakat yang lagi menghadapi perkara hukum PBH Petarung Keadilan Nusantara siap menjadi ” Penasehat Hukum.
Semua ini telah di atur di dalam UU NO 16 Tahun 2011, Tentang penegakan hukum, kami menjalankan mandat UU ini buat masyarakat miskin dan masyarakat yang termarjinalkan dengan wadah ini adalah suatu akses, akses untuk penegakan hukum “Trial Of Justice”
Untuk saat ini sangat penting posisi Pengacara karena sudah di lindungi dalam Pasal 54 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP, di pasal 54 sudah jelas setiap orang yang di sangkakan wajib di dampingi Penasehat Hukum, Sedangkan di pasal 56 sudah jelas dengan ancaman minimal 5 Tahun, wajib yang di sangkakan di dampingi Penasehat Hukum, terkait tersangka untuk dapat memperjuangkan hak-haknya dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap yang di sangkakan.
Muncul saat ini informasi bahwa untuk orang miskin atau orang tidak mampu kalau dalam menghadapi Perkara Hukum “Pidana maupun Perdata” selalu tidak di dampingi Pengacara pribadi, karena mahalnya membayar jasa Pengacara, dengan akses inilah untuk orang kaya yang banyak duit makanya kita membuat konsep Pemahaman Hukum “Equality before the law” yang artinya ada Persamaan Kesetaraan di Mata Hukum, tidak memandang latar belakang dan ras. sama-sama berhak mendapatkan penghargaan dan prestasi agar tidak terjadi kriminalisasi.
Saya Ivo Riyani hanya seorang gadis asal dari Suku Dayak Kalimantan yang menjadikan acuan semangat saya dari “Almarhum Adnan Buyung Nasution” yang sekaligus menjadi mentor dan suhu.
Dan kebetulan latar belakang saya sebagai aktivis dan jangan segan-segan untuk berkomunikasi dan kontak dengan saya, bagi masyarakat kurang mampu dengan syarat tertentu menunjukkan surat keterangan miskin dan masyarakat yang tidak terpenuhi standar kebutuhan hidupnya, kami selalu siap membantu dan akan membentuk Mahkamah Desa di setiap kantor-kantor Desa dan Kelurahan.,”Ucapnya”
( Sukma Andry )

















Discussion about this post