
Batam – Warga RT05 RW01 mengaku resah setelah menerima surat peringatan (SP1 dan SP2) dari Satpol PP dalam waktu yang singkat. Mereka menilai tindakan tersebut terkesan intimidatif dan tidak melalui proses sosialisasi yang baik.
Ketua RT05 RW01, Daniel Balakua, menyampaikan keresahan itu kepada awak media WajahBatamNews.co.id Sabtu (20/9/2025).Sekira pukul 13:30 WIB, Ia menyoroti prosedur pemberian surat peringatan yang dianggap tidak mengedepankan pendekatan humanis.
“Surat datang tanggal 19, dan diberikan waktu hanya sampai tanggal 25. Hanya tujuh hari. Ini membuat warga resah dan sulit tidur karena takut kehilangan mata pencaharian,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, surat tersebut dikirim atas nama Imam Tohari dan langsung diberikan ke warga tanpa pemberitahuan resmi kepada ketua RT. Ia mempertanyakan apakah prosedur semacam itu sesuai dengan aturan pemerintah.
“Seharusnya ada pertemuan dulu dengan warga. Ada penjelasan yang jelas. Jangan tiba-tiba datang surat, apalagi sampai SP2, seolah-olah masyarakat ini bersalah,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Arjono Nenggolan, perwakilan pedagang kaki lima yang berdagang di wilayah depan PT. Wasco Tanjung Uncang Kota Batam, Ia mengatakan para pedagang hanya mencari nafkah secara wajar dengan berjualan makanan dan minuman, bukan melakukan kegiatan ilegal.
“Kami bekerja dari subuh sampai malam hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami mohon pemerintah memberi perhatian, jangan hanya melihat dari sisi perusahaan atau pengembang saja,” ujarnya.
Arjono Nenggolan juga menyoroti keberadaan PT Sigma Aurora Property yang disebut-sebut memasang pagar melebihi batas lahan, Warga meminta pemerintah menindak tegas jika ada pelanggaran dari pihak perusahaan, bukan justru menekan pedagang kecil.
Erna Elisabet sebagai Warga pedagang berharap pemerintah turun langsung meninjau permasalahan di lapangan dan mencari solusi yang terbaik. Mereka meminta diberikan waktu dan tempat yang layak untuk berdagang, bukan diusir secara mendadak dan tiba-tiba.
“Kami hanya ingin tetap berjualan untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai aturan ini malah mematikan usaha kecil,” tutup Arjono Nenggolan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP dan PT Sigma Aurora belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. . . . penulis: Sukma Andry.S

















