Vonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp15 Juta, Kuasa Hukum Kecewa, Yusril Ikhlas Demi Keluarga
Batam– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta terhadap terdakwa Yusril Koto dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/9/2025). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun tetap memunculkan reaksi beragam dari pihak terdakwa dan keluarga.
Kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, SH, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Kami tentu kecewa. Seharusnya ada ruang lebih adil untuk klien kami. Putusan ini tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan hukum,” tegas Khoirul.
Meski demikian, Yusril Koto memilih menerima putusan tersebut. Ia mengaku ikhlas demi bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga setelah lama menjalani proses hukum.
“Saya terima keputusan ini, yang penting saya bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga saya,” ungkap Yusril dengan suara bergetar.
Sementara itu, istri Yusril menyampaikan pernyataan penuh emosi di luar ruang sidang. Ia menilai kasus ini sarat rekayasa dan menegaskan bahwa keluarganya justru korban.
“Saya sangat menghargai keputusan hakim, walaupun menurut saya kami sebenarnya korban dalam penyerangan kehormatan. Masalahnya, Budi yang merupakan Satpol PP membuat kegaduhan di lingkungan kami tinggal dengan cara melabrak kami di rumah dan mempertanyakan ‘jangan kau ganggu lapak ayam penyet yang ada di ujung’,” ucapnya.
Namun ia tetap menghormati putusan pengadilan meski tidak puas. “Hakim sudah memberikan vonis bahwa suami saya bersalah dan dihukum 6 bulan. Pesan saya kepada penggiat sosial dan aktivis, supaya terus maju dan jangan takut menyuarakan kebenaran walaupun jeruji besi menanti. Kami tidak ingin suara rakyat kecil dibungkam dengan cara yang keji dengan memutar balik fakta,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung terbuka itu disaksikan sejumlah masyarakat dan aktivis sosial yang sejak awal mengikuti proses hukum Yusril. Salah satunya, Yudi Kurnain—aktivis sosial sekaligus mantan anggota DPRD Kepri—yang mengkritisi putusan tersebut.
“Putusan ini jelas menyisakan tanda tanya besar. Dari awal kasus ini tercium ada upaya kriminalisasi. Saya berharap publik tetap mengawal proses hukum seperti ini dan jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kasus Yusril adalah cermin bagaimana suara rakyat kecil kerap coba dibungkam,” ujar Yudi.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan yang menyita perhatian publik di Batam.
Iwan Fajar

















Discussion about this post