
Oleh: Sukma Andry
Editor: Iwan Fajar
BATAM – Arus pasokan kebutuhan pokok (sembako) dari Batam menuju Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan saat ini mengalami kendala serius. Para pelaku usaha ekspedisi mengeluhkan semakin sulitnya proses pengiriman barang akibat ketatnya persyaratan izin yang mewajibkan penggunaan dokumen pabean PPFTZ-02 (Dokumen 02) dari Bea Cukai.
Kebijakan ini menuai protes keras dari para pengusaha jasa titipan dan ekspedisi lokal. Kami selaku pelaku usaha menilai penerapan aturan ini tidak fleksibel dan menyamaratakan semua jenis barang.
“Kami pelaku usaha ekspedisi sembako ini bukan membawa barang-barang elektronik atau barang yang bisa tahan lama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Kenapa harus dipersulit dengan kewajiban menggunakan dokumen 02?” ujar perwakilan pengusaha ekspedisi.
Masalah utamanya terletak pada karakteristik barang yang dibawa. Komoditas yang dikirim mayoritas adalah bahan pangan segar dan sembako yang memiliki masa simpan sangat pendek. Birokrasi yang berbelit-belit menyebabkan waktu tunggu yang lama, sehingga barang-barang tersebut berisiko tinggi membusuk bahkan berbelatung sebelum sampai ke tangan konsumen.
“Barang yang kami bawa ini sembako, tidak bisa tahan lama. Kalau tertahan lama karena urusan dokumen, barang cepat busuk dan dimakan belatung. Siapa yang mau menanggung kerugian ini?” tambahnya.
Atas kondisi yang mencekik ini, harapan besar masyarakat dan pelaku usaha kini tertuju pada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan terkhusus Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kami mendesak Gubernur Kepulauan Riau beserta jajaran, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) turun ke lapangan. Diperlukan koordinasi nyata antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan (stakeholder), dan tim teknis terkait untuk melihat langsung kondisi di pelabuhan dan mencarikan solusi taktis.
Jangan sampai birokrasi administratif justru mematikan usaha kecil dan mengganggu ketahanan pangan di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Catatan: Tulisan ini merupakan aspirasi dari pelaku usaha ekspedisi terkait kendala logistik di lapangan.














