BATAM — Sengketa proyek perbaikan aspal di kawasan industri Batamindo terus menuai sorotan publik. Agustian Haratua, pihak yang dinyatakan wanprestasi dalam putusan pengadilan perdata, kembali menegaskan bahwa dirinya terpaksa menghentikan pekerjaan bukan karena ingkar janji, melainkan akibat dugaan ancaman senjata api yang dialaminya di lokasi proyek.
Agustian mengklaim peristiwa itu terjadi pada 08 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saat ia tengah menyelesaikan sisa pekerjaan Repair Asphalt Damage by K-300 at BIC. Menurut pengakuannya, ia didatangi oleh Fandy Lood, Direktur PT OODS Era Mandiri, dan diminta meninggalkan lokasi proyek.
“Saya diusir dari pekerjaan dan diancam akan ditembak. Disebutkan pistol ada di dalam mobil. Dalam kondisi seperti itu, saya tidak berani melanjutkan pekerjaan,” ujar Agustian.
Ia menambahkan, dugaan ancaman tersebut disaksikan oleh sejumlah pekerja di lapangan, yakni Darwin, Mulyadi, Said, dan Reza.
Pengiat Sosial Desak Polisi Bertindak
Menanggapi pernyataan tersebut, pengiat sosial Kota Batam, Yusril Koto, angkat bicara. Ia meminta aparat kepolisian tidak menutup mata dan segera menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api yang disebut-sebut dalam kasus ini.
“Kalau benar seperti yang diucapkan Agustian, ini persoalan serius. Kita hidup di negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang seenaknya mengancam warga dengan senjata api,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, penyelidikan harus difokuskan pada status kepemilikan senjata api yang diduga dimiliki Fandy Lood.
“Polisi harus memastikan, apakah yang bersangkutan memiliki izin resmi atau tidak. Kalau terbukti tidak mengantongi izin, maka jelas ada konsekuensi pidana,” katanya.
Ia menekankan, dugaan ancaman bersenjata tidak boleh disederhanakan sebagai konflik bisnis semata, karena menyangkut keselamatan jiwa dan ketertiban umum.
Dua Versi Berhadap-hadapan
Sebagaimana diketahui, dalam proses hukum sebelumnya, laporan pidana yang dilayangkan Agustian Haratua dihentikan oleh kepolisian, sementara pengadilan perdata menyatakan Agustian terbukti wanprestasi. PT OODS Era Mandiri juga telah membantah seluruh tudingan ancaman dan menilai perkara tersebut murni persoalan kontrak.
Namun, Agustian dan pihak pendukungnya menilai fakta lapangan tidak pernah diungkap secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan intimidasi yang disebut menjadi pemicu utama terhentinya pekerjaan.
“Bagaimana saya bisa bekerja kalau nyawa saya terancam. Ini bukan soal kontrak, ini soal keselamatan,” ujar Agustian.
Desakan Penegakan Hukum
Yusril Koto menegaskan, aparat penegak hukum harus berdiri netral dan profesional.
“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan ke publik secara terbuka. Tapi kalau terbukti ada ancaman dan kepemilikan senjata api ilegal, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Media juga telah mengkonfirmasi kepada direktur PT Oods Era Mandiri,Fandy lood via WhatsApp namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan.
Kasus ini kini tidak hanya menyisakan sengketa wanprestasi, tetapi juga memunculkan desakan publik agar dugaan ancaman senjata api diselidiki secara transparan, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post