Surabaya Tegas Berantas Premanisme: Ancaman Pembubaran Ormas hingga Ajakan Melapor
Kota Surabaya, yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, kini menunjukkan sikap tegas dalam memberantas segala bentuk premanisme. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik yang meresahkan masyarakat ini. Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan kesiapannya untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
“Jadi, ketika itu yang melakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya di Balai Kota Surabaya pada Senin sore, 29 Desember 2025.
Penegasan keras ini disampaikan Wali Kota Eri sebagai respons terhadap kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, seorang warga berusia 80 tahun. Kejadian ini menjadi pemicu bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih serius agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jadi kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya lebih lanjut.
Pembentukan Satgas Anti-Premanisme dan Konsolidasi Elemen Masyarakat
Sebagai langkah lanjutan yang konkret, Pemkot Surabaya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme.
Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi:
- Sosialisasi Satgas Anti-Premanisme: Wali Kota Eri akan secara aktif mensosialisasikan keberadaan dan peran Satgas Anti-Premanisme kepada seluruh elemen masyarakat Surabaya.
- Konsolidasi Seluruh Elemen Masyarakat: Pada tanggal 31 Desember, Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan dari berbagai suku yang ada di Kota Surabaya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh pihak memahami dan mendukung pembentukan Satgas Anti-Premanisme ini, serta berkomitmen untuk menjaga kondusivitas kota.
Wali Kota Eri kembali menekankan bahwa Kota Surabaya dibangun di atas fondasi nilai agama dan Pancasila. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan tindakan represif tidak dapat ditoleransi. “Maka (kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Ajakan Berani Melapor dan Penanganan Kasus Nenek Elina
Selain upaya pencegahan dan penindakan melalui Satgas, Wali Kota Eri juga secara langsung meminta partisipasi aktif dari masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak takut dan berani melaporkan setiap tindakan kekerasan, pemaksaan, atau bentuk premanisme lainnya yang mereka alami atau saksikan.
“Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil tindakan tegas.
Terkait dengan kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, Wali Kota Eri memberikan penjelasan mendalam. Ia menguraikan bahwa akar permasalahan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang hingga kini belum memiliki keputusan final dari pengadilan.
“Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu, tindakan pembongkaran rumah yang dilakukan secara paksa dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum, terlepas dari status kepemilikan tanah yang masih dalam proses persengketaan.
Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus Nenek Elina ini telah ditangani serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan yang dimulai pada 29 Oktober lalu, menjadi tahap penyidikan.
“Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Tegas dan Efektif
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan harapan besarnya agar proses penegakan hukum terhadap pelaku premanisme, termasuk dalam kasus Nenek Elina, dapat dilakukan secara tegas dan adil. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum. Upaya ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya tetap kondusif, bebas dari ancaman premanisme dan tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat.

















Discussion about this post